Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tiga Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pelarangan mudik tahun ini guna mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Covid-19. “Kami menunggu arahan Pak Menko perekonomian dan Satgas Covid-19 karena Satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan menindaklanjuti dalam PM,” ujarnya secara virtual, Rabu (7/4).

Budi Karya memaparkan, terdapat beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan mudik. Pertama, berkaca pada tingginya orang yang terpapar Covid-19 pada libur panjang Januari 2021 lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru. Pada masa itu, ada lebih dari 100 orang tenaga kesehatan meninggal dunia.

Baca Juga :  ITS NU Siap Mencetak SDM Unggul Berakhlak

Kedua, terjadi lonjakan drastis pada Januari dan Februari 2021. Bahkan, lonjakan kasus penularan terjadi secara berturut-turut dari hari ke hari. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), kata Budi, penduduk usia lansia berisiko sangat tinggi.

Pertimbangan terakhir, pemerintah juga sedang menyoroti perkembangan Covid-19 secara global dimana negara maju sedang mengalami gelombang ketiga Covid-19. “Negara maju pun sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan seperti USA, India dan beberapa negara Eropa,” ucapnya.

Seperti diketahui, Menko Airlangga Hartarto telah menyampaikan adanya aturan tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Mudik Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.(jpc)

Baca Juga :  Penundaan Porwanas Bentuk Keprihatinan PWI Kepada Negara

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pelarangan mudik tahun ini guna mencegah peningkatan kasus penularan Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut setelah mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Satgas Covid-19. “Kami menunggu arahan Pak Menko perekonomian dan Satgas Covid-19 karena Satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan menindaklanjuti dalam PM,” ujarnya secara virtual, Rabu (7/4).

Budi Karya memaparkan, terdapat beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan mudik. Pertama, berkaca pada tingginya orang yang terpapar Covid-19 pada libur panjang Januari 2021 lalu atau usai libur Natal dan Tahun Baru. Pada masa itu, ada lebih dari 100 orang tenaga kesehatan meninggal dunia.

Baca Juga :  ITS NU Siap Mencetak SDM Unggul Berakhlak

Kedua, terjadi lonjakan drastis pada Januari dan Februari 2021. Bahkan, lonjakan kasus penularan terjadi secara berturut-turut dari hari ke hari. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), kata Budi, penduduk usia lansia berisiko sangat tinggi.

Pertimbangan terakhir, pemerintah juga sedang menyoroti perkembangan Covid-19 secara global dimana negara maju sedang mengalami gelombang ketiga Covid-19. “Negara maju pun sedang mengalami satu kenaikan yang sangat signifikan seperti USA, India dan beberapa negara Eropa,” ucapnya.

Seperti diketahui, Menko Airlangga Hartarto telah menyampaikan adanya aturan tentang Pengendalian Transportasi pada Masa Mudik Idul Fitri Tahun 2021. Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.(jpc)

Baca Juga :  Penundaan Porwanas Bentuk Keprihatinan PWI Kepada Negara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/