Dijelaskan gubernur, imbauan terkait larangan mudik itu, untuk mengantisipasi dan menghindari keluarga dari penularan Covid-19, serta menyelamatkan diri dan juga orang lain dari bahaya pandemi yang tengah mengancam saat ini.
Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan kegiatan keagamaan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan lainnya menjadi hal yang penting untuk dilakukan.
Gubernur juga telah mengeluarkan surat edaran terkait perjalanan ke wilayah Kalteng mulai tanggal 6-17 Mei 2021, wajib menjalani karantina 5×24 jam. Terus berkoordinasi dengan TNI, Polri dan lainnya agar upaya menekan penyebaran virus corona dapat berjalan baik. (nue/ens)