Kemudian datanglah Joni yang bermaksud ingin melerai perkelahian. Saat itu Syahrul memegang sebilah pisau. Ia tampak kalap dan mengayunkan pisau secara membabi buta sambil menunduk hingga mengenai Joni. Akhirnya Sanjaya, Joni, dan pria tak dikenal itu pergi meninggalkan wisma tersebut.
Diketahui kemudian bahwa tindakan Syahrul itu menyebabkan Joni mengalami luka pada bagian perut dan luka sayatan pada bagian lengan.
Joni melaporkan Syahrul ke kepolisian. Pria asal Banjarmasin itu pun ditangkap polisi. Senin (7/6), Syahrul menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Majelis hakim memvonisnya satu tahun kurungan penjara. “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Syahrul dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” demikian bunyi keputusan majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim.
Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan Mursidah selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Palangka Raya yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Isi putusan majelis hakim ini sama dengan isi tuntutan JPU yang menuntut Syahrul divonis satu tahun penjara.
Terhadap keputusan majelis hakim itu, terdakwa Syahrul maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.
“Kami nyatakan kami terima,” ujar Mursidah saat dihubungi Kalteng Pos melalui pesan singkat usai sidang. Mursidah juga menyebut bahwa terdakwa mengetahui dan diduga membiarkan istrinya melayani pria hidung belang. Namun soal berapa lama mereka bekerja seperti itu, dalam perkara ini terdakwa tidak menceritakan.(sja/ce/ram)