Diakui Leonard bahwa selama ini izin lokasi juga dijalankan. Namun perlu untuk terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang lebih baik ke depannya bersama stakeholder terkait.
“Kami berharap proses penanaman modal dimudahkan, memiliki kekuatan hokum, dan tidak menimbulkan permasalahan pada kemudian hari,” ujarnya.
Pelayanan perizinan, kata Leonard, berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) adalah perizinan usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah kepada pelaku usaha.
Melalui kantor DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota pelayanan OSS diterapkan untuk mempermudah proses mendapatkan izin usaha yang lebih singkat. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut perlu ada koordinasi yang baik dari pemerintah pusat hingga daerah untuk mencapai keselarasan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah.
“Pemerintah mendorong koordinasi antara perangkat daerah bidang pertanahan terkait kebutuhan data bidang pertanahan,” tuturnya.
Kegiatan saat itu juga dapat dimanfaatkan untuk menggali ilmu, sehingga menghasilkan aparatur yang andal, memahami tugas, fungsi, dan kewenangan terkait izin lokasi, serta mampu memecahkan permasalahan dengan baik.
“Segera ciptakan dan berdayakan segala peluang dan potensi yang dimiliki guna mempercepat laju pembangunan. Khususnya upaya penanganan bidang pertanahan melalui program dan kegiatan yang disusun, seiring dengan otonomi daerah yang berjalan selama ini,” pungkasnya.(nue/ce/ala)