PALANGKA RAYA — Peredaran narkotika jaringan lintas kabupaten kembali dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seorang pria berinisial RY dibekuk saat membawa lima bungkus sabu seberat total 478,57 gram dalam perjalanan dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.
Penangkapan dilakukan di ruas Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Sabtu malam (5/7/2025).
Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam keterangan persnya, Rabu (9/7/2025), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat.
“Berbekal informasi tersebut, tim pemberantasan kami melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 hitam yang melaju dari arah Palangka Raya. Begitu tiba di titik yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan,” ungkap Ruslan.
Hasil penggeledahan menemukan lima bungkus sabu yang dibungkus plastik kresek hitam dan digantung rapi di bagian depan sepeda motor. Total berat barang haram itu mendekati setengah kilogram.
Dari pengakuan tersangka, paket sabu diambil dari bawah pohon di kawasan Jalan Panglima Tampei 2, Palangka Raya.
RY mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang tak ia kenal secara langsung, dan dihubungi hanya lewat pesan WhatsApp.
“Modus yang digunakan adalah sistem ‘tempel’ dan ‘jemput’, sehingga komunikasi antara pengendali dan kurir bersifat satu arah dan terputus. Ini menyulitkan pelacakan ke pelaku utama, tapi bukan berarti kami berhenti di sini,” kata Ruslan.
Sebagai imbalan, pelaku dijanjikan bayaran sebesar Rp10 juta untuk satu kali pengiriman.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel, satu sepeda motor, beberapa plastik pembungkus, tisu, dan satu bekas kemasan teh hijau yang kerap digunakan sebagai alat penyamaran narkoba.
Atas perbuatannya, RY dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Ruslan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat patroli di jalur-jalur rawan penyelundupan, khususnya wilayah perlintasan antarwilayah seperti Trans Kalimantan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.
“Tanpa informasi dari warga, pengiriman sabu ini bisa saja lolos. Kami harap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kami, tapi tanggung jawab bersama,” tutupnya. (ovi/ram)