Rabu, Oktober 2, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Perambahan Hutan Diduga Terjadi di Desa Sambi

PALANGKA RAYA-Warga mendapati adanya jalan baru di tengah hutan wilayah Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat itu diduga akan digunakan sebagai akses untuk mengangkut kayu-kayu hasil pembalakan liar.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Seruyan Afner Juliwarno kepada Kalteng Pos menyampaikan, lokasi yang dilaporkan warga sebagai tempat diduga terjadi kegiatan perambahan hutan tersebut berada di kilometer 14 wilayah hutan produksi di Desa Sambi, berbatasan langsung dengan Kabupaten Seruyan. Dugaan perambahan hutan secara ilegal itu dilakukan oleh sekelompok warga sejak 27 Juli lalu.

“Mereka melakukan perambahan hutan dengan menggunakan alat berat berupa bulldozer,” terang Juliwarno saat berbincang dengan Kalteng Pos melalui sambungan telepon seluler, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Jelang Laga Lawan PSBS Biak, Tiga Pemain Kalteng Putra Cedera

Juliwarno menyebut, LSM Lira Seruyan sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Arut Utara. Bahkan petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Agung Sugiharto sempat mendatangi lokasi.

“Pak kapolsek sendiri sempat datang dan mengambil sendiri kunci bulldozer,” kata Juliwarno yang mengaku menyaksikan langsung kejadian itu.

Ada lima orang yang diduga terlibat. Mulai dari operator, mandor, hingga pemodal. Selain melapor ke polisi, pihaknya juga melapor ke Gakkum BPPH KLHK. “Saya juga sudah melaporkan ini ke Gakkum Seksi 1,” sebutnya.

Menurut Juliwarno, alasan para oknum menebang pohon-pohon untuk membuka jalan di wilayah hutan dianggapnya hanyalah alasan yang dibuat-buat. Diduga kuat tindakan para oknum itu memiliki motif terselubung, yakni ingin melakukan perambahan hutan di wilayah hutan Desa Sambi.

“Mereka tidak mungkin bertujuan untuk bertani atau berkebun, karena jika ingin berladang, tidak mungkin mereka melakukan tebang hampar,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa yang dimaksudnya  dengan tebang hampar adalah bila warga melakukan penebangan hutan dalam satu tahun mencapai luas hampir sekitar 10 hektare.

Baca Juga :  Masjid Kecubung Bisa Digunakan saat Ramadan

“Enggak ada di kamus kita orang Dayak berladang sampai sebesar itu, paling mentok (luas) sekitar empat hektare,” ujarnya lagi.

Atas dasar dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh para oknum ini, Juliwarno mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Arut Utara.

Sementara itu, Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto membenarkan soal adanya laporan tersebut. “Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya melalui pesan WhatApps, Senin (8/8).

“Bagaimana perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan nanti,” tambahnya. (sja/ce/ram/ko)

PALANGKA RAYA-Warga mendapati adanya jalan baru di tengah hutan wilayah Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat itu diduga akan digunakan sebagai akses untuk mengangkut kayu-kayu hasil pembalakan liar.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Seruyan Afner Juliwarno kepada Kalteng Pos menyampaikan, lokasi yang dilaporkan warga sebagai tempat diduga terjadi kegiatan perambahan hutan tersebut berada di kilometer 14 wilayah hutan produksi di Desa Sambi, berbatasan langsung dengan Kabupaten Seruyan. Dugaan perambahan hutan secara ilegal itu dilakukan oleh sekelompok warga sejak 27 Juli lalu.

“Mereka melakukan perambahan hutan dengan menggunakan alat berat berupa bulldozer,” terang Juliwarno saat berbincang dengan Kalteng Pos melalui sambungan telepon seluler, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Jelang Laga Lawan PSBS Biak, Tiga Pemain Kalteng Putra Cedera

Juliwarno menyebut, LSM Lira Seruyan sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Arut Utara. Bahkan petugas kepolisian yang dipimpin langsung Kapolsek Agung Sugiharto sempat mendatangi lokasi.

“Pak kapolsek sendiri sempat datang dan mengambil sendiri kunci bulldozer,” kata Juliwarno yang mengaku menyaksikan langsung kejadian itu.

Ada lima orang yang diduga terlibat. Mulai dari operator, mandor, hingga pemodal. Selain melapor ke polisi, pihaknya juga melapor ke Gakkum BPPH KLHK. “Saya juga sudah melaporkan ini ke Gakkum Seksi 1,” sebutnya.

Menurut Juliwarno, alasan para oknum menebang pohon-pohon untuk membuka jalan di wilayah hutan dianggapnya hanyalah alasan yang dibuat-buat. Diduga kuat tindakan para oknum itu memiliki motif terselubung, yakni ingin melakukan perambahan hutan di wilayah hutan Desa Sambi.

“Mereka tidak mungkin bertujuan untuk bertani atau berkebun, karena jika ingin berladang, tidak mungkin mereka melakukan tebang hampar,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa yang dimaksudnya  dengan tebang hampar adalah bila warga melakukan penebangan hutan dalam satu tahun mencapai luas hampir sekitar 10 hektare.

Baca Juga :  Masjid Kecubung Bisa Digunakan saat Ramadan

“Enggak ada di kamus kita orang Dayak berladang sampai sebesar itu, paling mentok (luas) sekitar empat hektare,” ujarnya lagi.

Atas dasar dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh para oknum ini, Juliwarno mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan para pelaku ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Arut Utara.

Sementara itu, Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto membenarkan soal adanya laporan tersebut. “Sejauh ini masih dalam proses penyelidikan,” sebutnya melalui pesan WhatApps, Senin (8/8).

“Bagaimana perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan nanti,” tambahnya. (sja/ce/ram/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/