Senin, Mei 20, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Gaji Pekerja PT Nagabhuana Tak Sesuai UMK

PULANG PISAU-Perkumpulan Pemuda Dayak dan Pasukan Lawung Bahandang (Perpedayak-PLB) DPD Pulang Pisau menggelar aksi damai di kantor PT Nagabhuana Aneka Piranti Unit 6 Pulang Pisau.

Aksi yang diikuti ratusan massa itu dilakukan untuk menuntut hak-hak pekerja atau karyawan di perusahaan industri kayu tersebut, yang dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur.

                “Kami mendapatkan surat kuasa pendampingan dari pekerja PT Nagabhuana Aneka Piranti Unit 6. Mereka merasa dirugikan, karena hak-hak sebagai pekerja atau karyawan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Ketua DPD Perpedayak-PLB Pulang Pisau Benni, Kamis (10/3).

                Dalam aksi itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Di antaranya perihal gaji karyawan yang tidak sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK), ketidakjelasan status karyawan, pemberian BPJS tidak merata dan tidak tepat waktu, serta soal empat pekerja yang tidak dipekerjakan lagi sejak 30 Agustus 2021 lalu.

Untuk gaji yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp60 ribu, Rp70 ribu, hingga Rp85 ribu per hari. Jika dikalkulasikan, tak sampai Rp2,5 juta. Sedangkan UMK Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 sebesar Rp2.954.756.

Baca Juga :  2.388 KK Terdampak Banjir

                Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa melakukan dialog dengan pihak manajemen perusahaan hingga diperoleh tiga kesepakatan. Yakni perusahaan siap menaikkan gaji sebesar Rp10 ribu per orang per hari. Perusahaan akan melakukan penambahan kepesertaan BPJS 50 orang per bulan. Dan terakhir, dibuat kesepakatan kerja antara perusahaan dengan Riduan Evan Daud Sanjung dan Ardianto dengan masa kerja berlanjut.

                General Manajer (GM) PT Nagabhuana Aneka Piranti Unit 6 Rudi saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perbaikan terkait tuntutan gaji sesuai UMK. “Nanti akan ada progres lagi sesuai kemampuan perusahaan,” kata Rudi.

                Rudi tidak menampik perusahaannya belum mampu memberikan gaji sesuai UMK. Dia menyebut, dari 1.000 karyawan saat ini, outputnya baru 1.000. “Jadi 1 orang berbanding 1 meter kubik. Seharusnya 1 orang idealnya 3-4 meter kubik,” tutur Rudi.

                Menurut dia, dengan dipekerjakan 1.000 karyawan itu sebenarnya sudah berdampak kepada masyarakat sekitar. “Gaji yang dikeluarkan perusahaan tiap bulan Rp2,5 miliar. Itu tentu berdampak pada perputaran ekonomi di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Baca Juga :  Berjuang untuk Daerah, Mempertahankan Kebudayaan Dayak

Untuk itu pihaknya meminta dukungan agar ke depannya produksi terus meningkat. Diberi semangat agar karyawan bisa bekerja bagus dan lebih disiplin. “Itu akan membuat perusahaan bangkit dan kita akan bangkit bersama,” kata dia.

Rudi juga mengaku jika ekspor produksi perusahaan saat ini lesu. Terlebih adanya permasalahan global saat ini yakni konflik Rusia dengan Ukraina. “Kondisi ini menyebabkan kontainer langka dan order banyak yang tertahan,” sebutnya.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan pun kesulitan mencari kontainer. “Mau tak mau kontainer dikirim dari Jawa. Itu tentu memakan biaya lebih banyak lagi. Inilah yang menjadi kesulitan kami (perusahaan, red),” tandasnya.

                Aksi damai siang itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Kapolres Pulang Pisau bersama sejumlah perwira terlihat ikut melakukan pengawasan dan pengamanan, sehingga aksi tersebut bisa berjalan tertib dan lancar.

                Sebelumnya, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menginstruksikan kepada jajarannya agar humanis dalam menjalankan tugas, serta memerintahkan dan memperhatikan keselamatan masing-masing dalam melaksanakan setiap kegiatan. (art/ce/ram/ko)

PULANG PISAU-Perkumpulan Pemuda Dayak dan Pasukan Lawung Bahandang (Perpedayak-PLB) DPD Pulang Pisau menggelar aksi damai di kantor PT Nagabhuana Aneka Piranti Unit 6 Pulang Pisau.

Aksi yang diikuti ratusan massa itu dilakukan untuk menuntut hak-hak pekerja atau karyawan di perusahaan industri kayu tersebut, yang dianggap tidak sesuai aturan dan prosedur.

                “Kami mendapatkan surat kuasa pendampingan dari pekerja PT Nagabhuana Aneka Piranti Unit 6. Mereka merasa dirugikan, karena hak-hak sebagai pekerja atau karyawan tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” kata Ketua DPD Perpedayak-PLB Pulang Pisau Benni, Kamis (10/3).

                Dalam aksi itu, ada beberapa tuntutan yang disampaikan. Di antaranya perihal gaji karyawan yang tidak sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK), ketidakjelasan status karyawan, pemberian BPJS tidak merata dan tidak tepat waktu, serta soal empat pekerja yang tidak dipekerjakan lagi sejak 30 Agustus 2021 lalu.

Untuk gaji yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp60 ribu, Rp70 ribu, hingga Rp85 ribu per hari. Jika dikalkulasikan, tak sampai Rp2,5 juta. Sedangkan UMK Kabupaten Pulang Pisau tahun 2022 sebesar Rp2.954.756.

Baca Juga :  2.388 KK Terdampak Banjir

                Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa melakukan dialog dengan pihak manajemen perusahaan hingga diperoleh tiga kesepakatan. Yakni perusahaan siap menaikkan gaji sebesar Rp10 ribu per orang per hari. Perusahaan akan melakukan penambahan kepesertaan BPJS 50 orang per bulan. Dan terakhir, dibuat kesepakatan kerja antara perusahaan dengan Riduan Evan Daud Sanjung dan Ardianto dengan masa kerja berlanjut.

                General Manajer (GM) PT Nagabhuana Aneka Piranti Unit 6 Rudi saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan perbaikan terkait tuntutan gaji sesuai UMK. “Nanti akan ada progres lagi sesuai kemampuan perusahaan,” kata Rudi.

                Rudi tidak menampik perusahaannya belum mampu memberikan gaji sesuai UMK. Dia menyebut, dari 1.000 karyawan saat ini, outputnya baru 1.000. “Jadi 1 orang berbanding 1 meter kubik. Seharusnya 1 orang idealnya 3-4 meter kubik,” tutur Rudi.

                Menurut dia, dengan dipekerjakan 1.000 karyawan itu sebenarnya sudah berdampak kepada masyarakat sekitar. “Gaji yang dikeluarkan perusahaan tiap bulan Rp2,5 miliar. Itu tentu berdampak pada perputaran ekonomi di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Baca Juga :  Berjuang untuk Daerah, Mempertahankan Kebudayaan Dayak

Untuk itu pihaknya meminta dukungan agar ke depannya produksi terus meningkat. Diberi semangat agar karyawan bisa bekerja bagus dan lebih disiplin. “Itu akan membuat perusahaan bangkit dan kita akan bangkit bersama,” kata dia.

Rudi juga mengaku jika ekspor produksi perusahaan saat ini lesu. Terlebih adanya permasalahan global saat ini yakni konflik Rusia dengan Ukraina. “Kondisi ini menyebabkan kontainer langka dan order banyak yang tertahan,” sebutnya.

Ia menambahkan, saat ini perusahaan pun kesulitan mencari kontainer. “Mau tak mau kontainer dikirim dari Jawa. Itu tentu memakan biaya lebih banyak lagi. Inilah yang menjadi kesulitan kami (perusahaan, red),” tandasnya.

                Aksi damai siang itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Kapolres Pulang Pisau bersama sejumlah perwira terlihat ikut melakukan pengawasan dan pengamanan, sehingga aksi tersebut bisa berjalan tertib dan lancar.

                Sebelumnya, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono menginstruksikan kepada jajarannya agar humanis dalam menjalankan tugas, serta memerintahkan dan memperhatikan keselamatan masing-masing dalam melaksanakan setiap kegiatan. (art/ce/ram/ko)

Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/