Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Zakat Fitrah Ditetapkan 2,8 Kilogram

PALANGKA RAYA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam melaksanakan rapat koordinasi dan menetapkan kadar zakat fitrah untuk Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022. Penetapan ini setelah sebelumnya pada Sabtu (9/4) dan dengan memperhatikan pedoman organisasi dan pedoman rumah tangga MUI, telah dilaksanakan rapat MUI Kalteng berkenaan penetapan zakat fitrah.

Ketua MUI Kalteng Khairil Anwar mengatakan, berdasarkan surat fatwa MUI Kalteng yang ditandatangani Minggu (10/4), ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram. Sedangkan kadar fidyah yakni 1 mud atau setara dengan 7 ons.

“Penetapan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan ukuran zakat fitrah dan fidyah,” ucapnya, Minggu (10/4).

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

Diungkapkannya, pada rapat MUI Kalteng yang dihadiri ketua umum MUI Kalteng, wakil ketua umum MUI Kalteng, komisi fatwa MUI Kalteng, Ketua BAZNAS Kalteng, PWNU Kalteng dan Bahtsul Masail NU, Ketua LAZISNU Kalteng, PW Muhammadiyah Kalteng, dan Majlis Tarjih, ada beberapa hal yang dijadikan ketetapan bersama. Di antaranya, kadar zakat fitrah beras Lahap dari Jawa Timur untuk ukuran 3,5 liter, dikonversikan ke kilogram menjadi 2,95 kilogram. Beras Hibrida dari Kabupaten Pulang Pisau berukuran 3,5 liter, dikonversikan menjadi 2,8 kilogram.

“Sedangka beras Mayang dari Banjarmasin, dari 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,6 kilogram,” ucapnya.

Berkenaan dengan kadar fidyah, untuk beras Lahap dari satu mud dikonversikan ke kilogram menjadi 7,5 ons, beras Hibrida 6,8 ons, dan beras Mayang 6,1 ons.

Baca Juga :  Virus B117 Belum Terdeteksi di Kalteng

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, telah ditetapkan kadar zakat fitrah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram dan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

PALANGKA RAYA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalteng bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam melaksanakan rapat koordinasi dan menetapkan kadar zakat fitrah untuk Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022. Penetapan ini setelah sebelumnya pada Sabtu (9/4) dan dengan memperhatikan pedoman organisasi dan pedoman rumah tangga MUI, telah dilaksanakan rapat MUI Kalteng berkenaan penetapan zakat fitrah.

Ketua MUI Kalteng Khairil Anwar mengatakan, berdasarkan surat fatwa MUI Kalteng yang ditandatangani Minggu (10/4), ditetapkan bahwa kadar zakat fitrah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram. Sedangkan kadar fidyah yakni 1 mud atau setara dengan 7 ons.

“Penetapan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan ukuran zakat fitrah dan fidyah,” ucapnya, Minggu (10/4).

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

Diungkapkannya, pada rapat MUI Kalteng yang dihadiri ketua umum MUI Kalteng, wakil ketua umum MUI Kalteng, komisi fatwa MUI Kalteng, Ketua BAZNAS Kalteng, PWNU Kalteng dan Bahtsul Masail NU, Ketua LAZISNU Kalteng, PW Muhammadiyah Kalteng, dan Majlis Tarjih, ada beberapa hal yang dijadikan ketetapan bersama. Di antaranya, kadar zakat fitrah beras Lahap dari Jawa Timur untuk ukuran 3,5 liter, dikonversikan ke kilogram menjadi 2,95 kilogram. Beras Hibrida dari Kabupaten Pulang Pisau berukuran 3,5 liter, dikonversikan menjadi 2,8 kilogram.

“Sedangka beras Mayang dari Banjarmasin, dari 3,5 liter dikonversikan ke kilogram menjadi 2,6 kilogram,” ucapnya.

Berkenaan dengan kadar fidyah, untuk beras Lahap dari satu mud dikonversikan ke kilogram menjadi 7,5 ons, beras Hibrida 6,8 ons, dan beras Mayang 6,1 ons.

Baca Juga :  Virus B117 Belum Terdeteksi di Kalteng

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi itu, telah ditetapkan kadar zakat fitrah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 kilogram dan kadar fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 7 ons,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/