PALANGKA RAYA-Polda Kalteng menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Selain telah dilarang oleh Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir keliling juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Hal ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan, sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.
“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid di lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,”ucapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (11/5/2021).
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Bumi Tambun Bungai ini. Seperti diketahui tingkat penyebaran Covid 19 di Kalteng masih tergolong tinggi.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari bersama-sama mencegah penyebaran covid 19 dengan selalu mengikuti protokol Kesehatan dan anjuran pemerintah,” tuturnya.
PALANGKA RAYA-Polda Kalteng menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling. Selain telah dilarang oleh Kementerian Agama, pemberlakukan pelarangan takbir keliling juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Hal ini untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, mengatakan, sanksi pembubaran akan dilakukan terhadap masyarakat yang kedapatan melaksanakan takbir keliling maupun konvoi di jalan raya.
“Takbir hari raya masih bisa dilakukan di rumah maupun masjid di lingkungan. Sedangkan takbir keliling tidak diperbolehkan,”ucapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (11/5/2021).
Pelarangan takbir keliling berlaku baik di Kota Palangka Raya maupun seluruh kabupaten yang ada ada di Bumi Tambun Bungai ini. Seperti diketahui tingkat penyebaran Covid 19 di Kalteng masih tergolong tinggi.
“Selain sanksi pembubaran, masyarakat juga bisa dikenakan melanggar protokol kesehatan, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari bersama-sama mencegah penyebaran covid 19 dengan selalu mengikuti protokol Kesehatan dan anjuran pemerintah,” tuturnya.