Minggu, Juli 7, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng, Dikarantina

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan lagi kebijakan berkenaan petunjuk perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng di masa pandemi Covid-19. Dalam surat Nomor: 443.1/61/Satgas Covid-19 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng itu terdapat beberapa poin berkenaan aturan kedatangan orang ke Bumi Tambun Bungai ini.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi membenarkan adanya surat petunjuk pembatasan orang masuk ke Kalteng tersebut.

Pada poin kelima surat, bupati dan wali kota diminta meningkatkan pengawasan pada setiap titik masuk wilayah Kalteng.

Pengawasan dilakukan pada titik akses di wilayah perbatasan Kalteng dan simpul jaringan transportasi seperti di bandara, pelabuhan, dermaga, dan terminal yang ada di wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Mulai Tumbuh

Pada poin keenam disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5x24jam pada tempat yang disediakan pemerintah daerah atau perusahaan atau badan usaha atau swasta.

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan lagi kebijakan berkenaan petunjuk perjalanan orang masuk ke wilayah Kalteng di masa pandemi Covid-19. Dalam surat Nomor: 443.1/61/Satgas Covid-19 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng itu terdapat beberapa poin berkenaan aturan kedatangan orang ke Bumi Tambun Bungai ini.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi membenarkan adanya surat petunjuk pembatasan orang masuk ke Kalteng tersebut.

Pada poin kelima surat, bupati dan wali kota diminta meningkatkan pengawasan pada setiap titik masuk wilayah Kalteng.

Pengawasan dilakukan pada titik akses di wilayah perbatasan Kalteng dan simpul jaringan transportasi seperti di bandara, pelabuhan, dermaga, dan terminal yang ada di wilayah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Mulai Tumbuh

Pada poin keenam disebutkan bahwa pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5x24jam pada tempat yang disediakan pemerintah daerah atau perusahaan atau badan usaha atau swasta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/