Minggu, Oktober 6, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng, Dikarantina

“Benar, jadi untuk orang yang datang ke Kalteng harus menjalani karantina sesuai dengan yang disebutkan dalam surat edaran gubernur itu,” kata Erlin saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Dalam surat tersebut tertera bahwa biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan atau perusahaan tempat pelaku perjalanan bekerja. Akan tetapi kebijakan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang dikecualikan.

Pasalnya kendaraan yang kecualikan pada aturan tersebut yakni pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas TNI, Polri, ASN, BUMN, dan BUMD, atau kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Mulai Tumbuh

Erlin menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempersiapan lokasi atau tempat karantina. “Meski fasilitas karantina masih disiapkan, tapi secara aturan surat tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan oleh gubernur,” tuturnya.

Pihaknya berusaha mempercepat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dinas kesehatan agar segera mendirikan tempat-tempat karantina. Aturan ini diperkuat dengan aturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh menteri dalam negeri (mendagri).

“Benar, jadi untuk orang yang datang ke Kalteng harus menjalani karantina sesuai dengan yang disebutkan dalam surat edaran gubernur itu,” kata Erlin saat dikonfirmasi, Senin (10/5).

Dalam surat tersebut tertera bahwa biaya karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan atau perusahaan tempat pelaku perjalanan bekerja. Akan tetapi kebijakan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan yang dikecualikan.

Pasalnya kendaraan yang kecualikan pada aturan tersebut yakni pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas TNI, Polri, ASN, BUMN, dan BUMD, atau kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Ekonomi Kalteng Mulai Tumbuh

Erlin menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih mempersiapan lokasi atau tempat karantina. “Meski fasilitas karantina masih disiapkan, tapi secara aturan surat tersebut sudah berlaku sejak dikeluarkan oleh gubernur,” tuturnya.

Pihaknya berusaha mempercepat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan dinas kesehatan agar segera mendirikan tempat-tempat karantina. Aturan ini diperkuat dengan aturan yang dikeluarkan sebelumnya oleh menteri dalam negeri (mendagri).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/