Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Didenda Rp150 Ribu, PSK Menangis di Persidangan

NANGA BULIK – Sejumlah Pekerja Seks Komersial terpaksa harus duduk kursi pesakiitan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (11/6).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Istiani dan Hakim Anggota menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni FM, MMS dan M. Ketiganya merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sempat terjaring razia oleh petugas kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasilitasi oleh pemerintah serta diberikan uang saku. Selang beberapa hari kemudian, ketiganya kembali terjaring razia dan dibawa ke proses persidangan tipiring.

Sidang juga menghadirkan penuntut umum yang dalam hal ini dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi bersama sejumlah saksi dari anggota Satpol PP dan Damkar Lamandau.

Baca Juga :  Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa

Salah satu PSK sempat terlihat menangis, ia bahkan beberapa kali mengusap air matanya, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Hakim memutus bersalah atas tiga terdakwa masing-masing denda Rp 150 ribu karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016.

NANGA BULIK – Sejumlah Pekerja Seks Komersial terpaksa harus duduk kursi pesakiitan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Jumat (11/6).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Istiani dan Hakim Anggota menghadirkan tiga orang terdakwa, yakni FM, MMS dan M. Ketiganya merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Satpol PP bersama TNI-Polri, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sempat terjaring razia oleh petugas kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan difasilitasi oleh pemerintah serta diberikan uang saku. Selang beberapa hari kemudian, ketiganya kembali terjaring razia dan dibawa ke proses persidangan tipiring.

Sidang juga menghadirkan penuntut umum yang dalam hal ini dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi bersama sejumlah saksi dari anggota Satpol PP dan Damkar Lamandau.

Baca Juga :  Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa

Salah satu PSK sempat terlihat menangis, ia bahkan beberapa kali mengusap air matanya, tak kuasa menahan tangis saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Hakim memutus bersalah atas tiga terdakwa masing-masing denda Rp 150 ribu karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/