Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Didenda Rp150 Ribu, PSK Menangis di Persidangan

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menjadi PSK. Mengadili terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 ribu dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari,” kata Majelis Hakim Istiani, saat membacakan putusan, terhadap masing-masing terdakwa.

Selanjutnya, pada sidang kedua menghadirkan dua orang pasangan kekasih inisial U dan RW yang merupakan mucikari yang mempekerjakan para PSK tersebut.

Dalam keterangannya di pengadilan, keduanya mengakui perbuatannya telah menampung pekerja PSK dari luar daerah. PSK tersebut umumnya datang sendiri untuk bekerja di warung kopi keduanya.

“PSK datang sendiri untuk bekerja di warung saya, mereka sehari-hari tinggal diwarung dan tidak saya kenakan biaya. Tapi kalo ada pelanggan, biaya sewa kamarnya Rp 50 ribu per orang,” kata terdakwa inisial U.

Baca Juga :  Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa

Ia mengaku menyiapkan kamar khusus di warung untuk tamu atau pelanggan yang ingin berkencan, namun itu merupakan pendatang baru. “Sebelumnya kami sudah tidak lagi menyediakan lagi, kamar-kamar pun sudah kami bongkar semua. Sedangkan yang tertangkap kemarin orang baru, sekitar satu bulanan datang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 700 ribu dan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan badan selama 7 hari. (lan/ko)

“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menjadi PSK. Mengadili terdakwa dengan denda sebesar Rp 150 ribu dan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari,” kata Majelis Hakim Istiani, saat membacakan putusan, terhadap masing-masing terdakwa.

Selanjutnya, pada sidang kedua menghadirkan dua orang pasangan kekasih inisial U dan RW yang merupakan mucikari yang mempekerjakan para PSK tersebut.

Dalam keterangannya di pengadilan, keduanya mengakui perbuatannya telah menampung pekerja PSK dari luar daerah. PSK tersebut umumnya datang sendiri untuk bekerja di warung kopi keduanya.

“PSK datang sendiri untuk bekerja di warung saya, mereka sehari-hari tinggal diwarung dan tidak saya kenakan biaya. Tapi kalo ada pelanggan, biaya sewa kamarnya Rp 50 ribu per orang,” kata terdakwa inisial U.

Baca Juga :  Momentum Memperkokoh Persatuan Bangsa

Ia mengaku menyiapkan kamar khusus di warung untuk tamu atau pelanggan yang ingin berkencan, namun itu merupakan pendatang baru. “Sebelumnya kami sudah tidak lagi menyediakan lagi, kamar-kamar pun sudah kami bongkar semua. Sedangkan yang tertangkap kemarin orang baru, sekitar satu bulanan datang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 700 ribu dan jika tidak dibayarkan diganti hukuman kurungan badan selama 7 hari. (lan/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/