Senin, November 25, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Oknum ASN Dishut Kalteng Terjerat Dugaan Korupsi

Terdakwa pun kembali melontarkan ancaman membeberkan kasus tersebut ke media.

Rantau pun bertanya berapa jumlah yang diinginkan terdakwa? Rantau memberi penawaran hingga mencapai anggka Rp150 juta sebagai jumlah uang yang sanggup diberikan kepada terdakwa untuk menutup kasus tersebut.

Pada saat angka Rp150 juta tersebut disampaikan Tasrifuddin, terdakwa pun langsung memotong pembicaraan.

“Biasanya kami minta Rp300 juta, itu baru kita bisa bagi-bagikan,” ucap Rantau menirukan perkataan terdakwa.

Rantau menuturkan bahwa terdakwa pernah menyebut nama kejaksaan, SPORC, dan media sebagai pihak yang ikut mendapat bagian dari uang Rp300 juta itu. Namun, Rantau mengaku tidak mengetahui persis siapa saja oknum dimaksud.

Ketua majelis pun kembali meminta penegasan Rantau, terkait siapa orang yang pertama meminta uang Rp300 juta tersebut. “Jadi yang menentukan uang Rp300 juta itu siapa?” tanya Totok. “Pak Simang,” jawab Rantau.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal

Pertemuan hari itu pun berakhir. Tak ada transaksi. Rantau dan istrinya kembali ke desanya untuk menyiapkan uang sejumlah permintaan oleh terdakwa. Akhirnya terkumpul Rp150 juta. Pada 22 Februari 2020, Rantau bersama istri menemui terdakwa. Uang Rp150 juta diserahkan dengan disaksikan oleh Tasrifuddin. Terdakwa mengatakan kepadanya bahwa sisa kekurangan harus dibayar dalam tempo tiga hari.

Rantau dan istrinya dirundung kecemasan dan kebingungan. Ke mana mencari uang sebanyak itu. Mereka mendatangi kenalan mereka berinisial B yang berada di Palangka Raya untuk meminta bantuan dan saran. Eh, malah dimarahi. Dengan ditemani oleh B, Rantau melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya, membawa serta bukti-bukti, termasuk bukti penyerahan uang yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera ponsel.

Baca Juga :  Job Makin Sepi, Buka Bisnis Camilan Berbahan Dasar Ikan

25 Februari 2021, terdakwa bersama Tasrifuddin datang ke rumah Rantau. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Rantau menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang Rp150 juta yang pernah diserahkan merupakan uang pengolahan lahan.

“Apakah benar kamu melakukan illegal logging?” tanya Totok.

Terdakwa pun kembali melontarkan ancaman membeberkan kasus tersebut ke media.

Rantau pun bertanya berapa jumlah yang diinginkan terdakwa? Rantau memberi penawaran hingga mencapai anggka Rp150 juta sebagai jumlah uang yang sanggup diberikan kepada terdakwa untuk menutup kasus tersebut.

Pada saat angka Rp150 juta tersebut disampaikan Tasrifuddin, terdakwa pun langsung memotong pembicaraan.

“Biasanya kami minta Rp300 juta, itu baru kita bisa bagi-bagikan,” ucap Rantau menirukan perkataan terdakwa.

Rantau menuturkan bahwa terdakwa pernah menyebut nama kejaksaan, SPORC, dan media sebagai pihak yang ikut mendapat bagian dari uang Rp300 juta itu. Namun, Rantau mengaku tidak mengetahui persis siapa saja oknum dimaksud.

Ketua majelis pun kembali meminta penegasan Rantau, terkait siapa orang yang pertama meminta uang Rp300 juta tersebut. “Jadi yang menentukan uang Rp300 juta itu siapa?” tanya Totok. “Pak Simang,” jawab Rantau.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Tahun Ajaran Baru, Pembelajaran Bisa Kembali Normal

Pertemuan hari itu pun berakhir. Tak ada transaksi. Rantau dan istrinya kembali ke desanya untuk menyiapkan uang sejumlah permintaan oleh terdakwa. Akhirnya terkumpul Rp150 juta. Pada 22 Februari 2020, Rantau bersama istri menemui terdakwa. Uang Rp150 juta diserahkan dengan disaksikan oleh Tasrifuddin. Terdakwa mengatakan kepadanya bahwa sisa kekurangan harus dibayar dalam tempo tiga hari.

Rantau dan istrinya dirundung kecemasan dan kebingungan. Ke mana mencari uang sebanyak itu. Mereka mendatangi kenalan mereka berinisial B yang berada di Palangka Raya untuk meminta bantuan dan saran. Eh, malah dimarahi. Dengan ditemani oleh B, Rantau melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya, membawa serta bukti-bukti, termasuk bukti penyerahan uang yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera ponsel.

Baca Juga :  Job Makin Sepi, Buka Bisnis Camilan Berbahan Dasar Ikan

25 Februari 2021, terdakwa bersama Tasrifuddin datang ke rumah Rantau. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta Rantau menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang Rp150 juta yang pernah diserahkan merupakan uang pengolahan lahan.

“Apakah benar kamu melakukan illegal logging?” tanya Totok.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/