Meski demikian masih ditemukan beberapa pelaku usaha kuliner yang melanggar jam operasional. Seperti di Kafe Kopi Lain Hati, Kopi Santai, dan Kafe Djavu yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2021.
Pelaku usaha hanya diperbolehkan membuka pelayanan makan di tempat sampai pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut, disarankan untuk melayani pembeli dengan cara dibungkus atau tidak makan minum di tempat. “Terhadap pelanggaran itu, kami sudah berikan teguran agar tidak diulangi lagi,” ucapnya. (ahm/ce/ram)
UJI USAP MASSAL DI TEMPAT UMUM
1. Kafe Kopi Santai, 73 orang tes swab PCR
2. Kafe Djavu, 35 orang tes antigen
3. Kopi Lain Hati, 37 orang tes antigen, 50 orang tes swab PCR (4 orang positif)
4. Kafe Delisa, 83 orang tes swab PCR (3 orang positif)
5. Pahandut Seberang, 93 orang tes swab PCR
6. Kelurahan Kalampangan, 27 orang tes swab PCR
7. Kecamatan Pahandut, 38 orang tes swab PCR
Total; 37 orang tes antigen dan 399 orang tes swab PCR
Sumber: Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya