PALANGKA RAYA-Infrastruktur penghubung Palangka Raya menuju Gunung Mas (Gumas) kembali menjadi sorotan, karena pada beberapa titik kerusakan terjadi kemacetan dan antrean panjang kendaraan. Angkutan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan disinyalir menjadi biang kerok atau penyebab utama cepatnya kerusakan jalan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berkomitmen untuk segera menyelesaikan masalah buruknya infrastruktur jalan lintas kabupaten tersebut. Namun, hingga saat ini proses perbaikan masih ditunggu-tunggu masyarakat. Persoalan ini tak redup menjadi buah bibir masyarakat, lantaran sering kali terjadi kemacetan lalu lintas di ruas jalan yang rusak itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan, kerusakan jalan penghubung Palangka Raya-Gumas memang menjadi persoalan yang berulang terjadi. Selain digunakan untuk mobilitas masyarakat, jalan itu juga digunakan oleh kendaraan berkapasitas berat milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan, perhutanan, maupun pertambangan. Itulah yang mengakibatkan badan jalan selalu rusak.
“Bagaimana pun kondisinya, karena berebutan antara kendaraan untuk melintas, tentunya mudah terjadi kemacetan,” ungkap Nuryakin kepada awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/7/2024).
Dikatakan Nuryakin, saat ini memang sudah ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan. Termasuk pada ruas jalan yang berada di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Namun karena saat ini sering turun hujan, maka mudah terjadi kemacetan lalu lintas.
“Satu titik saja yang macet di jalan itu, otomatis bikin kemacetan panjang bagi kendaraan-kendaraan di belakang,” sambungnya.
Nuryakin mengatakan, persoalan ini tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga perusahaan swasta yang kendaraannya sering melintasi jalan lintas daerah tersebut. Maka dari itu, perlu duduk bersama di antara pihak-pihak terkait dan berkepentingan itu. Alangkah baiknya pihak perusahaan menyiapkan jalan khusus untuk kendaraan berkapasitas besar.
“Harusnya PBS di Kalteng ini punya jalur khusus, jangan gunakan jalan yang dilintasi masyarakat sehari-hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng periode 2005-2015, Teras Narang turut menyoroti persoalan infrastruktur penghubung dua daerah itu. Dalam postingan di akun Facebook pribadi, Teras menyebut, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan maupun status, jalan umum dikelompokkan menjadi empat bagian. Pertama adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kedua adalah jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ketiga adalah jalan kabupaten di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Dan keempat adalah jalan kota di bawah kewenangan pemerintah kota.
“Berdasarkan ketentuan itu, maka sangat jelas kewenangan pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan jalan-jalan tersebut. Manakala berstatus jalan provinsi, maka tentu pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi,” ujarnya, dikutip Rabu (10/7/2024).
Mengenai jalan yang sekarang sering menjadi keluhan masyarakat, yakni jalan menuju Kabupaten Gunung Mas, menurut Teras, karena itu merupakan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dan ibu kota kabupaten, maka menjadi kewenangan provinsi untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya.
“Oleh karena itu, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terhadap kondisi jalan ke arah Kuala Kurun, Gunung Mas, saya mengharapkan pemprov dan DPRD Kalteng menaruh atensi serius,” tulisnya.
Senator asal Kalteng ini meminta agar dalam waktu dekat, otoritas dapat menganggarkan perbaikan beberapa ruas jalan yang dalam kondisi rusak dan sering menimbulkan kemacetan dan menjadi keluhan masyarakat. Ia berharap keluhan masyarakat itu dapat segera ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan pengaturan yang tepat.
“Apalagi jalan yang sama digunakan juga oleh kendaraan yang mengangkut sumber daya alam, masalah ini harus serius diperhatikan, jangan sampai masyarakat pengguna jalan tersebut merasa terganggu,” pungkasnya. (dan/ce/ala)