Selasa, April 8, 2025
33.8 C
Palangkaraya

Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut digelar pukul 13.35 WIB.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang peemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Kepala negara kemudian meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.

โ€œDemi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945,โ€ kata Jokowi diikuti jajaran anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga :  Manfaatkan Kemajuan Teknologi untuk Promosikasi Budaya dan Pariwisata

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut digelar pukul 13.35 WIB.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang peemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Kepala negara kemudian meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.

โ€œDemi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945,โ€ kata Jokowi diikuti jajaran anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga :  Manfaatkan Kemajuan Teknologi untuk Promosikasi Budaya dan Pariwisata

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/