“Kalau diprediksi pengujung akan membeludak apabila Pantai Ujung Pandaran dibuka saat libur lebaran nanti. Ini sangat rawan memicu penularan Covid-19. Jangan sampai malah memicu klaster baru, padahal kita sedang bekerja keras menekan penularan,” ucap Multazam.
Dirinya juga mengatakan, di dalam surat edaran itu, meminta pengelola wajib bertangung jawab untuk tidak menerima pengunjung di lokasi wisata, dan berkoordinasi dengan petugas posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kecamatan setempat.
“Apabila ketentuan itu tidak dipatuhi, sanksi akan diberikan kepada wisatawan, pengelola atau pemilik usaha sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutupnya.(bah/bud).