Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

DBH Belum Berpihak terhadap Daerah

Kalteng Usulkan Regulasi yang Memenuhi Unsur Keadilan

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali. Rakernas ini dilaksanakan 9-11 Mei.

Dalam rakernas ini, Gubernur Kalteng menyampaikan beberapa usulan terkait penyusunan peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tim pembahasan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S Ampung dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng HM Katma F Dirun, didampingi kepala perangkat daerah terkait. Usulan yang disampaikan menyangkut regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah. Terkhusus usulan soal penyusunan peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.

Leonard mengatakan, Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pasal-pasal tertentu dan penjabaranya dalam peraturan pemerintah. Salah satu usulan yang diangkat yakni perihal Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berkenaan existing pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, diusulkan agar pajak MBLB itu diubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota mendapatkan dana bagi hasil yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Selanjutnya, pada pasal 116, untuk existing persentase dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara untuk iuran produksi, sebelumnya diatur bahwa pemerintah pusat mendapat 20 persen, provinsi 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota sekitar penghasil sebesar 12 persen, kabupaten/kota sekitar dalam provinsi sebesar 12 persen, kabupaten/kota pengelola sebesar 8 persen. Namun jika belum ada pengelola, maka dialihkan ke kabupaten/kota sekitar provinsi. Pada pasal 116 ini, diusulkan persentase DBH sumber daya alam mineral dan batu bara untuk iuran produksi sebagai berikut; pemerintah pusat 16 persen, provinsi sebesar 36 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota sekitar penghasil sebesar 8 persen, kabupaten/kota sekitar dalam provinsi sebesar 4 persen, kabupaten/kota pengelola sebesar 4 persen. Namun jika belum ada pengelola, maka dialihkan ke kabupaten/kota sekitar provinsi.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, 98 Gram Sabu Dilarutkan

“Dana bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara yang dikelola pemerintah pusat dipandang belum berpihak terhadap pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Pada pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi, diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batu bara dari penjualan hasil tambang dapat dibagihasilkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pasal 191 ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan obsen pajak MBLB yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkannya, diusulkan agar diubah menjadi berlaku sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini.

Baca Juga :  Pemilik Keramba Sempat Jambak Rambut Manusia Hanyut

“Melalui pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 diharapankan pemerintah daerah dapat segera melakukan perencanaan percepatan pembangunan di daerah,” tegasnya.

Leo menyebut, pada pasal 112 ayat (2), untuk existing, sebelumnya bagian pemerintah daerah sebesar 20 persen yaitu, provinsi sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 3,6 persen, diusulkan persentase DBH bagian pemerintah daerah dari pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) menjadi bagian pemerintah daerah sebesar 25 persen. Perhitungannya; untuk provinsi 10 persen, kabupaten/kota penghasil 11 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 4 persen.

“DBH pajak penghasilan yang ditetapkan untuk daerah sebesar 20 persen ini belum sesuai dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Usulan terakhir, pada pasal 115 ayat (3) untuk existing proporsi DBH sumber daya alam kehutanan jenis sumber daya hutan (PSDH) bagian daerah yang 80 persen diatur pembagiannya yakni provinsi 16 persen, kabupaten penghasil 32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten penghasil 16 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 16 persen. Terhadap ketentuan ini, gubernur mengusulkan agar proporsi DBH sumber daya alam kehutanan (PSDH) bagian provinsi yang semula 16 persen menjadi minimal 36 persen.

“Karena urusan kehutanan di kabupaten/kota sudah ditarik ke provinsi, sehingga memerlukan tambahan pembiayaan,” singkatnya. (abw/ce/ala/ko)

Kalteng Usulkan Regulasi yang Memenuhi Unsur Keadilan

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali. Rakernas ini dilaksanakan 9-11 Mei.

Dalam rakernas ini, Gubernur Kalteng menyampaikan beberapa usulan terkait penyusunan peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tim pembahasan dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S Ampung dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng HM Katma F Dirun, didampingi kepala perangkat daerah terkait. Usulan yang disampaikan menyangkut regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah. Terkhusus usulan soal penyusunan peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.

Leonard mengatakan, Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pasal-pasal tertentu dan penjabaranya dalam peraturan pemerintah. Salah satu usulan yang diangkat yakni perihal Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berkenaan existing pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, diusulkan agar pajak MBLB itu diubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara pemerintah kabupaten/kota mendapatkan dana bagi hasil yang dipungut oleh pemerintah provinsi.

Selanjutnya, pada pasal 116, untuk existing persentase dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batu bara untuk iuran produksi, sebelumnya diatur bahwa pemerintah pusat mendapat 20 persen, provinsi 16 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota sekitar penghasil sebesar 12 persen, kabupaten/kota sekitar dalam provinsi sebesar 12 persen, kabupaten/kota pengelola sebesar 8 persen. Namun jika belum ada pengelola, maka dialihkan ke kabupaten/kota sekitar provinsi. Pada pasal 116 ini, diusulkan persentase DBH sumber daya alam mineral dan batu bara untuk iuran produksi sebagai berikut; pemerintah pusat 16 persen, provinsi sebesar 36 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 32 persen, kabupaten/kota sekitar penghasil sebesar 8 persen, kabupaten/kota sekitar dalam provinsi sebesar 4 persen, kabupaten/kota pengelola sebesar 4 persen. Namun jika belum ada pengelola, maka dialihkan ke kabupaten/kota sekitar provinsi.

Baca Juga :  Perangi Narkoba, 98 Gram Sabu Dilarutkan

“Dana bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam mineral dan batu bara yang dikelola pemerintah pusat dipandang belum berpihak terhadap pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” katanya.

Pada pasal 123, untuk existing PHT tidak termasuk dalam DBH yang dibagihasilkan ke pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah provinsi, diusulkan agar PNBP sumber daya alam mineral dan batu bara dari penjualan hasil tambang dapat dibagihasilkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya pasal 191 ayat (1), untuk existing pajak MBLB dan obsen pajak MBLB yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkannya, diusulkan agar diubah menjadi berlaku sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini.

Baca Juga :  Pemilik Keramba Sempat Jambak Rambut Manusia Hanyut

“Melalui pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 diharapankan pemerintah daerah dapat segera melakukan perencanaan percepatan pembangunan di daerah,” tegasnya.

Leo menyebut, pada pasal 112 ayat (2), untuk existing, sebelumnya bagian pemerintah daerah sebesar 20 persen yaitu, provinsi sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 3,6 persen, diusulkan persentase DBH bagian pemerintah daerah dari pajak penghasilan sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) menjadi bagian pemerintah daerah sebesar 25 persen. Perhitungannya; untuk provinsi 10 persen, kabupaten/kota penghasil 11 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi sebesar 4 persen.

“DBH pajak penghasilan yang ditetapkan untuk daerah sebesar 20 persen ini belum sesuai dengan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Usulan terakhir, pada pasal 115 ayat (3) untuk existing proporsi DBH sumber daya alam kehutanan jenis sumber daya hutan (PSDH) bagian daerah yang 80 persen diatur pembagiannya yakni provinsi 16 persen, kabupaten penghasil 32 persen, kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten penghasil 16 persen, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi 16 persen. Terhadap ketentuan ini, gubernur mengusulkan agar proporsi DBH sumber daya alam kehutanan (PSDH) bagian provinsi yang semula 16 persen menjadi minimal 36 persen.

“Karena urusan kehutanan di kabupaten/kota sudah ditarik ke provinsi, sehingga memerlukan tambahan pembiayaan,” singkatnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/