Senin, Mei 12, 2025
24.1 C
Palangkaraya

2 Kali Diperiksa KPK Terkait Kasus LPEI, Begini Penjelasan Eks Bupati Kapuas

PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Mantan Bupati Kapuas periode 2008–2013, H Muhammad Mawardi, dikonfirmasi telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

 

Pemeriksaan terhadap Mawardi sebagai saksi ini cukup mengejutkan publik, mengingat kasus dugaan korupsi di tubuh LPEI menyangkut nilai yang cukup besar dan melibatkan sejumlah pihak. KPK tengah mendalami aliran dana pinjaman yang diberikan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT SMJL.

 

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Mawardi membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kalimantan Tengah pada Kamis (8/5). Ia mengaku telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga :  Beda Pandangan Politik, Silaturahmi Tetap Terjaga

 

“Saya dimintai keterangan terkait status perizinan PT SMJL,” ungkap Mawardi, Jumat (9/5). Ia menjelaskan bahwa PT SMJL merupakan perusahaan yang menerima fasilitas pinjaman dari LPEI pada tahun 2014.

 

Menurut Mawardi, pada tahun 2008 PT SMJL memang sempat memperoleh arahan lokasi dan izin lokasi perkebunan. Namun, izin tersebut dicabut pada tahun 2010 karena hingga saat itu PT SMJL belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, padahal area yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

 

“Tapi pada 2014, PT SMJL tetap mendapatkan pinjaman dari LPEI,” ujarnya.

PALANGKA RAYA,KALTENG POS-Mantan Bupati Kapuas periode 2008–2013, H Muhammad Mawardi, dikonfirmasi telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

 

Pemeriksaan terhadap Mawardi sebagai saksi ini cukup mengejutkan publik, mengingat kasus dugaan korupsi di tubuh LPEI menyangkut nilai yang cukup besar dan melibatkan sejumlah pihak. KPK tengah mendalami aliran dana pinjaman yang diberikan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT SMJL.

 

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Mawardi membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa penyidik KPK di Mapolda Kalimantan Tengah pada Kamis (8/5). Ia mengaku telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga :  Beda Pandangan Politik, Silaturahmi Tetap Terjaga

 

“Saya dimintai keterangan terkait status perizinan PT SMJL,” ungkap Mawardi, Jumat (9/5). Ia menjelaskan bahwa PT SMJL merupakan perusahaan yang menerima fasilitas pinjaman dari LPEI pada tahun 2014.

 

Menurut Mawardi, pada tahun 2008 PT SMJL memang sempat memperoleh arahan lokasi dan izin lokasi perkebunan. Namun, izin tersebut dicabut pada tahun 2010 karena hingga saat itu PT SMJL belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, padahal area yang dimohonkan berada di kawasan hutan.

 

“Tapi pada 2014, PT SMJL tetap mendapatkan pinjaman dari LPEI,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/