PALANGKA RAYA-Carut marut pada peristiwa visa haji yang digunakan PT. Alkamila terus mengundang perhatian masyarakat
Pasalnya, PT. Alkamila menggunakan visa amal dalam memberangkatkan 41 jemaah asal Pangkalan Bun ke tanah suci. Visa amal seperti diketahui bukanlah visa yang diperuntukkan untuk jemaah haji.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa visa yang dapat digunakan untuk ibadah haji hanyalah visa kuota haji Indonesia dan visa haji mujamalah.
Padahal, PT. Alkamila diketahui telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada tahun 2024. Namun, jemaah haji yang mendaftar melalui travel ini sebenarnya baru mendapat giliran berangkat pada tahun 2029 mendatang.
Kenyataannya, 41 jemaah yang terdaftar pada 2024 itu sudah diberangkatkan lebih awal dan menunaikan ibadah haji di tahun 2025 menggunakan visa amal.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah, H. Hasan Basri, menyayangkan langkah PT. Alkamila yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Mereka kan PIHK resmi yang berizin. Harusnya dalam memberangkatkan atau merekrut jemaah juga harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia,” ujar H. Hasan Basri saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Terkait informasi yang menyebut jemaah sempat terlantar di Arab Saudi, Hasan Basri belum bisa memberikan keterangan pasti karena belum memperoleh informasi langsung dari pihak bersangkutan maupun jemaah yang diberangkatkan.
“Kalau saya tidak berani menyebut terlantar atau tidak, karena saya tidak dapat info langsung dari yang bersangkutan dan jemaahnya tentang kondisi mereka,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemilik PT. Alkamila Travel Haji dan Umrah, Muqid Fathurrahman menyebut tidak ada jemaah yang tertahan di Mekkah.
“Tidak ada satu pun jemaah yang kami berangkatkan itu tertahan,” katanya saat dihubungi Kalteng Pos via telepon seluler, Selasa (10/6/2025).
Saat ditanya lebih lanjut, visa apa yang digunakan oleh jemaah, apakah visa haji atau visa amil atau bisa disebut visa amal, Muqid memilih untuk bungkam dan tidak membeberkan lebih rinci.
“Detailnya nanti aja ya, karena ini termasuk dokumen perusahaan yang tidak seharusnya dibuka ke umum dan ini termasuk rahasia kami,” tegasnya.
Muqid menyebut, 41 jemaah yang diberangkatkan menggunakan visa amal. Ia mengaku, visa amal memang diperbolehkan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Soalnya tidak banyak travel menggunakan visa amal ini,” tuturnya.
Muqid tak menampik bahwa visa yang harus dimiliki jemaah haji dari Indonesia adalah visa haji. Tetapi dalam ketentuan visa haji ini, membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun baru dapat melaksanakan ibadah rukun islam kelima itu.
“Sedangkan beberapa jemaah tidak semua mau mengantre, jadi teknisnya itu menggunakan visa amal dan ketika di Arab Saudi, jemaah didaftarkan sebagai jemaah haji dalam negeri Arab Saudi. Bukan dari luar negeri,” jelasnya.
Travel haji dan umrah yang berdomisili di Pangkalan Bun ini telah menggunakan visa amal sejak tahun 2016. Dari tahun 2016 hingga sekarang, jemaah yang mendaftarkan diri sebagai peserta haji melalui PT. Alkamila selalu berangkat ke tanah suci.
“Sekali lagi saya katakan, jemaah haji tidak ada yang tertahan. Mereka sekarang ada Makkah sudah melaksanakan haji seperti biasa,” terangnya. (ham/ala)