Eksekutif Ajukan Tiga Raperda
PALANGKA RAYA-Pihak eksekutif dan legislatif menandatangani rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023. Itu dilakukan saat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun sidang 2022 di gedung DPRD Kalteng, Kamis (11/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng H Wiyatno tersebut terdiri dari tiga agenda. Pertama, laporan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kalteng terkait rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2023. Agenda kedua adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama Gubernur Kalteng dengan pimpinan DPRD Kalteng terkait rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kalteng tahun anggaran 2023. Agenda terakhir adalah pidato Gubernur Kalteng menganai penandatanganan nota kesepakatan bersama, sekaligus pidato pengantar atas tiga raperda Provinsi Kalteng.
Ketiga raperda tersebut terkait pajak dan retribusi, pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Wagub Kalteng Edy Pratowo dalam pidato mewakili Gubernur Kalteng mengatakan, penandatangan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah merupakan hasil pembahasan bersama dan sebagai wujud nyata kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemprov Kalteng.
Mengenai raperda pertama terkait perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Edy, dimaksudkan untuk ditetapkan secara terpisah antara perda tentang pajak daerah dan tiga perda tentang retribusi daerah sesuai dengan kriteria masing-masing. Keempat perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam penentuan target PAD yang tercantum dalam struktur APBD. Dan itu menjadi dasar dalam pembiayaan seluruh pembangunan ke depan.
“Awal tahun 2022 ini terbitlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau yang dikenal dengan UU HKPD, yang substansinya mengatur juga mengenai pajak dan retribusi daerah. UU HKPD tersebut memberikan kewenangan baru bagi pemerintah provinsi baik dalam hal pajak daerah maupun retribusi daerah,” kata wagub.
Terkait penyalahgunaan narkotika, lanjut wagub, data Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng tahun 2017 mengungkap, secara prevalensi Kalteng menduduki peringkat kelima (5) se-Indonesia. Pada tahun 2017, penduduk Kalteng berjumlah 2.502.630 jiwa, dengan prevalensi penyalahgunaan narkoba sebanyak 42.879 orang. Berdasarkan data tersebut, lanjut Edy, hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat hingga daerah, dengan dikeluarkannya kebijakan untuk memberantas. Dipertegas dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam Permendagri ini disebutkan bahwa pemerintah diamanatkan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah-daerah.
Sementara mengenai pendidikan Pancasila, dikatakan Edy bahwa saat ini wawasan kebangsaan telah bergeser oleh berbagai budaya asing yang masuk. Warga negara cenderung tidak peduli terhadap wawasan kebangsaan. Ditambah lagi dengan generasi muda yang mulai kurang memiliki rasa kebanggaan akan hal itu dan justru memandang negara lain lebih modern.
Wagub Edy menyebut, regulasi terhadap permasalahan ini telah tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah Revitalisasi Pancasila dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki tugas penting dalam melakukan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi terkait Pancasila dan wawasan kebangsaan. Tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah ini wajib menjadi suatu kebijakan secara tertulis dalam produk hukum daerah berupa peraturan daerah. Dengan adanya peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, maka ada payung hukum yang pasti atas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga wawasan kebangsaan dan melaksanakan pendidikan Pancasila, sehingga tetap utuh terjaga di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.
Ditegaskan wagub, perda tersebut dinilai sangat penting, karena sarat akan nilai-nilai sejarah, seperti budi pekerti yang luhur.
“Perda ini sangat penting agar masyarakat paham akan nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tak kalah penting juga adalah perda terkait pajak dan retribusi daerah, sehingga kita bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Terkait perda narkoba, tutur Edy, hal itu adalah pengaturan untuk upaya pencegahan, karena peredaran narkoba yang begitu marak akan sangat kerugian masyarakat, bangsa, dan negara. “Perda narkotika ini sebagai bentuk pengaturan untuk pencegahan, karena penyebaran narkoba sangat merugikan kita,” pungkasnya. (*irj/ce/ala/ko)