Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Guru Honorer di Atas 35 Tahun Minta ke Jokowi untuk Diangkat Jadi PNS

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, kebijakan 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap bukan solusi menyejahterakan para guru.

Selain itu, ada permasalahan lain, di mana Perwakilan Riau Desy Kardasih mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak mengakomodir semua guru honorer. Padahal, pihaknya sudah mengajukan seleksi PPPK kepada pemda per 30 Desember 2020.

’’Ini ada polemik karena itu tidak mengakomodir guru honorer, tidak mengakomodir semua jumlah guru honorer,’’ ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).

Baca Juga :  Pemprov Sampaikan Dukacita

Hal ini disebabkan pengakomodiran guru dilakukan sesuai dengan kebutuhan para tenaga didik di daerah. Menurutnya, hal ini merupakan tindak diskriminasi bagi para guru yang telah membaktikan diri selama puluhan tahun. ’’Karena mereka beranggapan itu (guru) yang dibutuhkan oleh daerah, ada persoalan lagi, ini mengacu pada anggaran,’’ jelasnya.

Ia pun meminta agar tidak ada lagi tes untuk menjadi PNS dan mendesak Jokowi menerbitkan Keppres. ’’Mohon kiranya keppres ini bisa kami dapatkan dan regulasi PPPK bisa mengakomodir guru honorer,’’ tutur dia.

Perwakilan dari Lampung, Slamet pun meminta agar Komisi X memfasilitasi penerbitan Keppres ini kepada presiden. Dia juga beranggapan bahwa profesi sebagai guru, tidak layak hanya berstatus kontrak.

Baca Juga :  Kematian Akibat Covid-19 Bisa Terus Menurun

’’Kamo mendorong Komisi X untuk berbicara dengan pemerintah pusat agar diupayakan diangkat secara bersama. Kami ini tidak cocok dikontrak, kami ini fungsinya bukan struktural,’’ tegasnya. (jpc)

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Umur 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, kebijakan 1 juta formasi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dianggap bukan solusi menyejahterakan para guru.

Selain itu, ada permasalahan lain, di mana Perwakilan Riau Desy Kardasih mengatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak mengakomodir semua guru honorer. Padahal, pihaknya sudah mengajukan seleksi PPPK kepada pemda per 30 Desember 2020.

’’Ini ada polemik karena itu tidak mengakomodir guru honorer, tidak mengakomodir semua jumlah guru honorer,’’ ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).

Baca Juga :  Pemprov Sampaikan Dukacita

Hal ini disebabkan pengakomodiran guru dilakukan sesuai dengan kebutuhan para tenaga didik di daerah. Menurutnya, hal ini merupakan tindak diskriminasi bagi para guru yang telah membaktikan diri selama puluhan tahun. ’’Karena mereka beranggapan itu (guru) yang dibutuhkan oleh daerah, ada persoalan lagi, ini mengacu pada anggaran,’’ jelasnya.

Ia pun meminta agar tidak ada lagi tes untuk menjadi PNS dan mendesak Jokowi menerbitkan Keppres. ’’Mohon kiranya keppres ini bisa kami dapatkan dan regulasi PPPK bisa mengakomodir guru honorer,’’ tutur dia.

Perwakilan dari Lampung, Slamet pun meminta agar Komisi X memfasilitasi penerbitan Keppres ini kepada presiden. Dia juga beranggapan bahwa profesi sebagai guru, tidak layak hanya berstatus kontrak.

Baca Juga :  Kematian Akibat Covid-19 Bisa Terus Menurun

’’Kamo mendorong Komisi X untuk berbicara dengan pemerintah pusat agar diupayakan diangkat secara bersama. Kami ini tidak cocok dikontrak, kami ini fungsinya bukan struktural,’’ tegasnya. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/