Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Kembalikan Perizinan Tambang ke Daerah

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Sudarsono mengatakan, selama ini perizinan ditangani pusat, sementara pengawasan tetap berada di daerah. “Yang pasti apabila perizinan ini disederhanakan cukup di daerah saja, maka masyarakat akan lebih mudah mengurus perizinan. Dengan demikian pengawasan oleh pemerintah daerah bakal lebih mudah,” kata politikus Partai Golkar Kalteng ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Fajar Hariyadi menegaskan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat mendukung upaya pemprov mengembalikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah.

“Sesuai otonomi daerah, ada distribusi kewenangan dari pusat ke daerah. Namun belakangan banyak aturan baru yang mengebiri kewenangan daerah. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” terang politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Koyem Kucurkan Bonus untuk Garuda Pertiwi

Menurutnya, dengan dikembalikan kewenangan perizinan ke provinsi, setidaknya proses pengurusan izin galian C lebih mudah dan cepat. Hal itu akan sangat membantu masyarakat. (nue/ce/ala)

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng H Sudarsono mengatakan, selama ini perizinan ditangani pusat, sementara pengawasan tetap berada di daerah. “Yang pasti apabila perizinan ini disederhanakan cukup di daerah saja, maka masyarakat akan lebih mudah mengurus perizinan. Dengan demikian pengawasan oleh pemerintah daerah bakal lebih mudah,” kata politikus Partai Golkar Kalteng ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Fajar Hariyadi menegaskan bahwa pihaknya selaku wakil rakyat mendukung upaya pemprov mengembalikan sebagian kewenangan perizinan pertambangan ke daerah.

“Sesuai otonomi daerah, ada distribusi kewenangan dari pusat ke daerah. Namun belakangan banyak aturan baru yang mengebiri kewenangan daerah. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” terang politikus PKB tersebut.

Baca Juga :  Koyem Kucurkan Bonus untuk Garuda Pertiwi

Menurutnya, dengan dikembalikan kewenangan perizinan ke provinsi, setidaknya proses pengurusan izin galian C lebih mudah dan cepat. Hal itu akan sangat membantu masyarakat. (nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/