Adegan yang ia lihat hanyalah saat korban ditembak. Karena sepengetahuan keluarga korban, dalam BAP para tersangka sudah mengakui melakukan penusukan dan menggorok leher korban.
Hilangnya adegan penganiayaan dengan senjata tajam dari rangkaian adegan rekonstruksi, juga membuat penasihat hukum lima orang tersangka (terkecuali Anto), Sukah L Nyahun, sesekali melempar senyum kecut ketika mengingat lagi adegan per adegan yang dilihatnya.
Dari rekonstruksi itu juga terungkap fakta baru jika penyebab kematian korban adalah akibat ditembak, bukan karena luka pada leher akibat senjata tajam.
Pengacara berkepala plontos menyebut, ketika dirinya mendampingi para tersangka kala diperiksa penyidik, semua mengakui jika ada tindakan penusukan terhadap korban. “Apa yang diperagakan para pelaku berbeda dengan BAP. Dalam rekonstruksi itu, para pelaku tidak ada yang mengaku melakukan penusukan, sedangkan saat di- BAP mengakui melihat dan melakukan penusukan,” ucap Sukah terheran-heran.
Sukah mencurigai jika para tersangka mendapat bisikan atau masukan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam perkara ini. “Jika benar (ada kebohongan, red), akan sangat merugikan para tersangka saat menjalani proses persidangan,” tuturnya pria bergelar sarjana hukum itu menyampaikan bahwa motif perkara ini adalah soal utang-piutang.