Korban memiliki utang Rp32 juta kepada Anto. Pada hari kejadian, Anto bersama para tersangka lain mendatangi korban dengan niat menagih. Terkait pasal yang dikenakan, selain pasal pembunuhan, lanjutnya, penyidik juga memasukkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara itu, dalam rekonstruksi yang berlangsung 3,5 jam itu, keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan para tersangka yang merupakan teman baik korban, tidak henti-hentinya melontarkan cacian serta sumpah serapah terhadap para tersangka.
Terutama ibu korban Hj Masliana dan kakak korban Siti Aminah. Keduanya sangat sakit hati dengan tindakan para tersangka yang tega membunuh dan membuang jasad korban. Bahkan beberapa kali petugas yang berjaga mengamankan proses rekonstruksi, harus meredakan amarah pihak keluarga korban, agar rekonstruksi berjalan lancar.
Kalteng Pos sempat mewawancarai langsung Hj Masliana. Perempuan berusia hampir 80 tahun ini mengaku sangat sakit hati dan sedih atas perbuatan para pelaku terhadap anak bungsunya itu. Hj Masliana berharap para tersangka diberi hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatan menghilangkan nyawa anak kesayangannya itu. “Minta dibunuh pang jua, jangan diberi ampun,” ucap Hj Maslian dengan tatapan mata yang dingin.