Pesan Dr Chatarina M Girsang saat Rakor Pemilihan Rektor UPR
Tahapan penjaringan bakal calon rektor Universitas Palangka Raya (UPR) sudah dimulai. Jadwal untuk pemilihan rektor periode 2022-2026 sudah dikeluarkan. Mulai dari pendaftaran bakal calon hingga penilaian dan penetapan. Perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI juga turun memberikan arahan kepada senat UPR.
MOHAMMAD ISMAIL, Palangka Raya
INSPEKTUR Jenderal Kemendikbudristek Dr Chatarina M Girsang SH SE MH melakukan lawatan ke Kalteng. Menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait pemilihan rektor UPR, sekaligus memberikan arahan terkait zona integritas (ZI).
Dalam kesempatan itu, Dr Chatarina meminta calon rektor UPR harus bersih alias clear and clean, tidak tersangkut masalah akademik, nonakademik, maupun hukum. Dia meminta agar senat UPR lebih hati-hati dalam proses penjaringan. Ada nilai etika nilai susila yang harus dijaga. Layak atau tidak layak. Agar tidak menjadi boomerang bagi universitas.
“Calon (rektor) yang diusulkan ke Menteri itu sudah betul-betul clear dan clean,” ujar Chatarina saat memberikan arahan dalam rakor yang digelar di Aula Rahan UPR, Rabu malam (11/5), dihadiri anggota senat UPR.
Kehadiran Chatarina ke kampus UPR kali ini, selain untuk memberikan arahan terkait pemilihan rektor, juga memberikan arahan tentang Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK) dan Zona Birokrasi Bersih Melayani (ZBBM). Chatarina datang ke Kalteng dengan didampingi Dr Fuad Wiyono SH MH selaku Inspektorat IV Itjen Kemendikbudristek.
“Jangan sampai karena keinginan tidak tercapai, calon menghalalkan segala cara. Padahal jabatan rektor itu adalah tugas tambahan. Tugas Rektor itu berat, bukan gampang,” ujar Chatarina.
Karena itu, ia meminta senat benar-benar teliti selama proses seleksi calon, agar tidak menjadi bom waktu nantinya.
“Karena kewenangan Kementerian hanya melihat, apakah mereka (calon rektor, red) masuk dalam kelompok intoleran dan radikal. Untuk ini kami bekerja sama dengan BPNPT. Juga perlu dipastikan apakah punya aset-aset yang mencurigakan. Terkait ini kami bekerja sama dengan PPATK. Dua poin itulah yang menjadi kewajiban kami,” tegas Chatarina.
Tetapi kenyataan tidak demikian. Ada calon yang ternyata dilaporkan secara hukum. Akhirnya Kementerian harus turun untuk meminta surat keterangan tentang sejauh mana prosesnya.
“Saya minta benar-benar dikawal oleh senat. Apakah benar ada plagiat, apakah benar S2 dan S3, bodong atau tidak, tolong itu dikawal, jangan dilempar ke kami, karena prosesnya lama, akhirnya Plt bisa lama juga,” ujar Chatarina mewanti-wanti.
Ia pun berharap pemilihan rektor UPR berjalan lancar dan kondusif, sehingga meminimalkan hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan.
Karena itu dia meminta senat UPR menyusun tata tertib (tatib) pemilihan rektor yang bisa memitigasi risiko. Ia juga berharap proses penyaringan sampai diusulkan ke Kementerian tidak bermasalah hingga tahap penetapan nanti.
Ia mengingatkan agar pemilihan rektor harus dilaksanakan sesuai tata tertib yang ditetapkan senat. Jika terjadi pelanggaaran, menurut Chatarina, Kemendikbudristek bisa membatalkan hasil pemilihan.
“Kalau memang dalam prosesnya melanggar tata tertib yang telah ditetapkan, tentu saja kami punya kewenangan untuk membatalkan itu,” ujar Chatarina yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Menurutnya, pembatalan sudah pernah terjadi di perguruan tinggi lain. Karena berdasarkan hasil investigasi, terbukti ada tindakan-tindakan yang dapat berpotensi menyebabkan prosesnya tidak akuntabel dan tidak transparan. “Ini yang kami minta agar tidak terjadi di Universitas Palangka Raya,” tegas Chatarina.
Itjen menyatakan bersama Dikti siap mengawal proses pemilihan Rektor UPR jika ada permintaan dari senat UPR. Dikatakannya, hampir semua pemilihan rektor tahun 2022 di sejumlah perguruan tinggi, selalu ada permintaan ke pihaknya untuk pengawalan.
Menanggapi ini, Rektor UPR Dr Andrie Elia yang juga Ketua Senat UPR menegaskan akan meminta pengawalan dari Itjen untuk proses pemilihan Rektor UPR, agar prosesnya berjalan sesuai aturan.
“Iya, kami pastikan akan meminta pengawalan dari Irjen. Karena rektor diangkat oleh Menteri, maka rektor melaksanakan tugas dari Menteri,” ujar Andrie. (sma/ce/ala/ko)