Wakil Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kadin Pandu Adi Laras menambahkan, Indonesia bukan hanya negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terdepan di ASEAN, tetapi juga negara dengan nilai ekonomi digital terbesar di ASEAN. “Indonesia merupakan negara dengan penyumbang perusahaan startup terbanyak di ASEAN dengan jumlah perusahaan lebih dari 2.200 entitas. Laju penetrasi internet di Indonesia telah mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memicu lahirnya wirausahawan di bidang teknologi dan startup,” kata Pandu.
Sementara itu, anggota Komite Perdagangan Komoditi Digital Kadin dan Founder TaniHub Pamitra Wineka memaparkan, pengembangan ekonomi digital di Indonesia memberikan banyak multiplier effect seperti pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan kekayaan. “Seiring dengan pertumbuhan pesat di area infrastruktur, pemerataan kekayaan diprediksi akan terus terjadi dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan,” kata Pamitra.
President Commisioner A.T. Kearney Alessandro Gazzini menuturkan, saat ini terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Tingkat literasi teknologi yang masih rendah menjadi salah satu hambatan utama selain persepsi masyarakat bahwa belanja secara daring lebih mahal karena ongkos kirim serta masalah ketersediaan produk.
“Berdasarkan survei oleh A.T. Kearney, ‘tingkat kemudahan penggunaan’ merupakan hambatan yang paling sering dialami oleh para pelaku usaha dalam mengadopsi teknologi ke dalam usahanya, sebesar 53 persen; diikuti ‘harga dan promosi’ sebesar 44 persen; dan ‘ketersediaan produk’ sebesar 41 persen,” jelas Alessandro.
Akselerasi Adil dan Inklusif
Dalam diskusi, mengemuka pembahasan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini investasi digital di Indonesia meningkat sangat tajam. Maka, ekonomi digital harus bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat. Semangat yang diusung pemerintah adalah terciptanya perdagangan yang adil dan equal level of playing field.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan yang menjadi salah satu narasumber diskusi menyampaikan peran pemerintah dalam akselerasi ekonomi digital Indonesia melalui regulasi. Ia mengatakan, di balik potensi luar biasa ekonomi digital, terdapat tantangan perdagangan yang memerlukan pengaturan pemerintah. Pemerintah telah menerbitkan beberapa landasan hukum untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat, adil, dan bermanfaat.
“Peran nyata pemerintah dalam memaksimalkan potensi serta mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pengembangan e-commerce hadir dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” kata Oke.(jpc/ko)