Site icon KaltengPos

Kemenangan Agustiar-Edy Masih Terganjal di MK, Ini Respons Kubu 03

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA-Terkait adanya gugatan dalam pilkada serentak tahun ini, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng nomor urut 03, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, mengaku menghargai langkah politik dari paslon 01, Willy-Habib, yang menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

“Kami hargai langkah tersebut, karena semua paslon berhak menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya kita serahkan proses pengadilan,” tegas Ahmadi Riansyah selaku ketua tim pemenangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Kamis (12/12).

Gugatan tersebut diajukan oleh paslon nomor urut 01, Willy-Habib, yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng.

Ahmadi Riansyah menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses persidangan jika paslon 01 melaporkan paslon 03 sebagai tergugat.

“Kami siap mengikuti proses sidang MK apabila kami dari paslon 03 Agustiar-Edy menjadi tergugat,” tegas Ahmadi.

Walaupun ada gugatan ke MK, Ahmadi tetap meyakini bahwa pasangan Agustiar-Edy akan tetap dilantik nanti.

Ia yakin bahwa kemenangan Agustiar-Edy merupakan hasil pemilu yang jujur dan adil, yang diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, ia juga percaya bahwa seluruh proses pilkada yang ditangani KPU Kalteng dan diawasi Bawaslu telah berjalan sesuai prinsip demokrasi yang transparan dan adil.

Mantan Wakil Bupati Kotawaringin Barat ini menambahkan, tahapan pilkada sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semua mekanisme rekapitulasi penghitungan suara telah dilakukan secara terbuka.

“Kami yakin tahapan pilkada sudah sesuai aturan. Mekanisme rekapitulasi pun transparan,” ujarnya.

Ahmadi meminta kepada para relawan dan pendukung agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada Mahkamah Konstitusi.

Ia meminta agar seluruh pendukung tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang beredar.

Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme pilkada sudah diawasi dengan baik oleh Bawaslu. Karena itu, pihaknya optimistis keputusan MK akan menguatkan kemenangan paslon 03.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya siap dalam menghadapi gugatan paslon peserta pilkada.

Selain itu, KPU Kalteng juga menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait materi gugatan yang dilayangkan paslon ke MK.

“Berbagai hal juga sudah disiapkan melalui tim divisi hukum yang juga di-back up tim divisi hukum KPU RI,” tegasnya.

Menurut Sastriadi, gugatan hasil pilkada adalah hal yang lumrah, karena dalam setiap kontestasi pilkada selalu ada potensi keberatan dari paslon peserta.

“Itu adalah hal yang lumrah, potensi itu selalu ada setelah hasil pilkada diumumkan KPU,” ujarnya.

Pengamat politik dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya Hakim Syah mengatakan, secara norma hukum, gugatan ke MK adalah hak tiap paslon.

Tentunya gugatan itu akan dikaji terlebih dahulu secara administratif untuk menentukan layak atau tidak diterima.

Jika secara administratif dianggap layak dan memenuhi ketentuan, maka MK akan memprosesnya lebih lanjut untuk disidangkan. Meski demikian, ia meyakini bahwa gugatan itu tidak akan memengaruhi hasil pilkada.

“Penyelenggaraan pilkada serentak di Kalteng pada dasarnya berjalan baik dan lancar, meski ada PSU di beberapa TPS. Apalagi selisih suara cukup banyak. Akan sulit mengubah situasi,” tutur Hakim.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara umum diketahui bahwa penghitungan perolehan suara paslon telah dilakukan secara berjenjang dan transparan hingga ke tingkat KPU provinsi.

Yang menjadi alasan paslon nomor urut 01 mengajukan gugatan ke MK, menurutnya perlu ditelah secara cermat.

Diketahui, paslon 01 menggugat sengketa hasil pilkada dan menuntut agar pilkada digelar ulang.

Menurut Hakim Syah, permintaan itu terlalu berlebihan dan mengada-ada.

Pemohon seharusnya memiliki bukti-bukti yang kuat, sahih, dan valid sebagai dasar pengajuan gugatan ke MK, karena MK akan menelaah dengan saksama tiap permohonan gugatan sengketa hasil pilkada.

“Sebenarnya tidak ada alasan kuat untuk memohon pilkada diulang. Dan permohonan agar pilkada cagub dan cawagub diulang serentak di 13 kabupaten dan 1 kota, kemungkinan besar bakal ditolak oleh MK,” ucapnya.

Di sisi lain, jika gugatan sengketa hasil pilkada dari paslon 01 belum teregister dalam tiga hari sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara resmi ditetapkan KPU, maka gugatan sengketa hasil pilkada yang diajukan itu tidak bisa diproses oleh MK.

Pengamat politik Dr Jhon Retei Alfri Sandi SSos MSi menambahkan, mendaftarkan gugatan adalah hak politik yang melekat pada tiap paslon sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ketika mereka mendaftar gugatan, tentu sudah ada pertimbangan hukum dan alasan kuat yang mendasari, meskipun selisih suara antara paslon 01 dan 03 cukup besar. Tidak mungkin ini dilakukan sembarangan tanpa alasan yang kuat,” ucapnya, kemarin.

Jhon menjelaskan, meski selisih suara yang besar biasanya mengurangi peluang untuk memengaruhi hasil pemilu, tetapi proses gugatan tetap sah jika ada dugaan pelanggaran serius, seperti pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Apabila ada indikasi bahwa proses pemilu tidak sesuai dengan asas-asas pemilu yang jujur dan adil, dan itu berdampak pada perolehan suara, maka hal-hal itu bisa menjadi bahan pokok perkara,” tambahnya.

Meski begitu, ia menilai peluang diadakan pemungutan suara ulang (PSU) sangat kecil, mengingat perbedaan suara yang signifikan antara kedua paslon.

“Selisih suara paslon 01 dan 03 tidak memungkinkan untuk PSU, kecuali jika substansi gugatan menyangkut pelaksanaan pilgub yang berdampak besar pada hasil perolehan suara,” tuturnya.

Sebagai informasi, pasangan Willy-Habib menunjuk Rahmadi G. Lentam sebagai kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke MK.

Menariknya, Rahmadi sebelumnya juga menjadi kuasa hukum paslon nomor urut 02 dalam rencana gugatan serupa.

Menanggapi hal ini, Jhon Retei menyebut, bila dilihat dari kaca mata profesi pengacara, tindakan tersebut sah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Dalam proses tahapan pilkada, tiap paslon memiliki hak untuk menggugat hasil penetapan pleno KPU. Penunjukan kuasa hukum yang sama bukanlah masalah, asalkan prosesnya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Jika gugatan ini diterima oleh MK, maka proses persidangan akan menentukan substansi materi gugatan yang diajukan.

Apabila gugatan dianggap layak, sidang sengketa pilkada akan dilanjutkan. Jika gugatan ini memengaruhi hasil pilkada, maka penetapan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan tertunda.

Jhon mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada 2015 lalu, di mana proses gugatan berakhir dengan keputusan MK yang harus diterima oleh semua pihak.

“Kita lihat saja nanti, bagaimana MK menilai substansi gugatan paslon nomor urut 01. Apa pun keputusan MK nanti, itu harus dihormati semua pihak,” tutupnya. (irj/ovi/lan/ce/ala)

Exit mobile version