Rabu, Januari 15, 2025
28.6 C
Palangkaraya

Sidang MK Sengketa Pilkada Mura, Ini Temuan Tim Nuryakin-Doni

 

PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan sengketa pilkada dari kabupaten/kota di Kalteng mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

 

Mayoritas tuntutan dari para penggugat adalah meminta hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) serta melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pada sidang sengketa pilkada Kabupaten Murung Raya, pasangan Nuryakin-Doni selaku pemohon diwakilkan oleh kuasa hukum mereka, Rivaldi.

Dalam pembacaan permohonan bagian pengantar, Rivaldi menjelaskan kondisi sosial politik yang terjadi di Mura.

Ia menjelaskan kedudukan pemohon bahwa selisih suara sebanyak 318 atau 0,5 persen antara pasangan nomor 02 Nuryakin-Doni (Nurani) dengan pasangan nomor 01 Heryus-Rahmanto (Hero).

Rivaldi yang ditemani rekan kuasa hukumnya, Edi Rosandi, menjelaskan perolehan suara berdasarkan penetapan KPU, yang mana pasangan Heriyus-Rahmanto mendapat 31.459 suara dan Nuryakin-Doni 31.141 suara.

 

Sedangkan menurut pemohon, pasangan Hero meraih 31.208 suara dan Nurani meraih 31.392 suara.

Edi menjelaskan, selisih suara tersebut terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan tim sukses Hero dan dibiarkan oleh tim termohon (KPU Kabupaten Murung Raya).

Baca Juga :  Perlu Kajian yang Tepat untuk Atasi Stunting di Kalteng

“Pemilih atas nama Bahagianor mencoblos di TPS 3 Kelurahan Beriwit dan juga mencoblos di TPS 4 Kelurahan Beriwit. Pemilih atas nama Pahriat memiliki KTP asal Desa Dirung Pinang, Kecamatam Laung Tuhup tetap mencoblos di TPS 1 Kelurahan Beriwit,” ungkap Edi saat membacakan pokok permohonan dalam persidangan.

Selain itu, ia menyebut terdapat pemilih tambahan sejumlah 8 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya. Mereka memilih tanpa undangan memilih dan tanpa surat pindah.

Pada pembacaan petitum, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024, menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan pemohon, yakni pasangan HERO meraih 31.208 suara dan Nurani meraih 31.392 suara.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran Dispersip Mura Mencapai Target

Dalam petitum tersebut, pihak Nurani memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Mura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS.

Permohonan itu direspons oleh Suhartoyo selaku pimpinan sidang panel 1. Ia menanyakan mengapa pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan.

Edi menjelaskan, permohonan gugatan pilakda Mura merupakan permohonan yang didaftarkan paling pertama di Indonesia. Namun masa perbaikan terakhir yakni 6 Desember 2024.

Pihaknya mengaku belum menerima bukti dari desa-desa, sehingga perbaikan tersebut tidak dilakukan. Pernyataan itu direspons Suhartoyo dengan mengatakan kenapa menjadi yang pertama tetapi tidak dapat melakukan perbaikan.

Edi menyebut penetapan bupati terpilih oleh KPU Murung Raya dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024. Setelah penetapan itu, pihak Nurani langsung mendaftarkan permohonan gugatan secara online.

“Itu kami lakukan karena akan memakan waktu 3-4 hari jika dilakukan pendaftaran langsung ke Jakarta,” tuturnya.(irj/ala)

 

 

 

PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan sengketa pilkada dari kabupaten/kota di Kalteng mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

 

Mayoritas tuntutan dari para penggugat adalah meminta hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) serta melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pada sidang sengketa pilkada Kabupaten Murung Raya, pasangan Nuryakin-Doni selaku pemohon diwakilkan oleh kuasa hukum mereka, Rivaldi.

Dalam pembacaan permohonan bagian pengantar, Rivaldi menjelaskan kondisi sosial politik yang terjadi di Mura.

Ia menjelaskan kedudukan pemohon bahwa selisih suara sebanyak 318 atau 0,5 persen antara pasangan nomor 02 Nuryakin-Doni (Nurani) dengan pasangan nomor 01 Heryus-Rahmanto (Hero).

Rivaldi yang ditemani rekan kuasa hukumnya, Edi Rosandi, menjelaskan perolehan suara berdasarkan penetapan KPU, yang mana pasangan Heriyus-Rahmanto mendapat 31.459 suara dan Nuryakin-Doni 31.141 suara.

 

Sedangkan menurut pemohon, pasangan Hero meraih 31.208 suara dan Nurani meraih 31.392 suara.

Edi menjelaskan, selisih suara tersebut terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan tim sukses Hero dan dibiarkan oleh tim termohon (KPU Kabupaten Murung Raya).

Baca Juga :  Perlu Kajian yang Tepat untuk Atasi Stunting di Kalteng

“Pemilih atas nama Bahagianor mencoblos di TPS 3 Kelurahan Beriwit dan juga mencoblos di TPS 4 Kelurahan Beriwit. Pemilih atas nama Pahriat memiliki KTP asal Desa Dirung Pinang, Kecamatam Laung Tuhup tetap mencoblos di TPS 1 Kelurahan Beriwit,” ungkap Edi saat membacakan pokok permohonan dalam persidangan.

Selain itu, ia menyebut terdapat pemilih tambahan sejumlah 8 orang menggunakan KTP dari luar Kabupaten Murung Raya. Mereka memilih tanpa undangan memilih dan tanpa surat pindah.

Pada pembacaan petitum, pemohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024 yang dilakukan pada 1 Desember 2024, menggantikan penetapan tersebut dengan hasil perolehan suara berdasarkan pemohon, yakni pasangan HERO meraih 31.208 suara dan Nurani meraih 31.392 suara.

Baca Juga :  Penyerapan Anggaran Dispersip Mura Mencapai Target

Dalam petitum tersebut, pihak Nurani memohon kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Mura untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS.

Permohonan itu direspons oleh Suhartoyo selaku pimpinan sidang panel 1. Ia menanyakan mengapa pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan.

Edi menjelaskan, permohonan gugatan pilakda Mura merupakan permohonan yang didaftarkan paling pertama di Indonesia. Namun masa perbaikan terakhir yakni 6 Desember 2024.

Pihaknya mengaku belum menerima bukti dari desa-desa, sehingga perbaikan tersebut tidak dilakukan. Pernyataan itu direspons Suhartoyo dengan mengatakan kenapa menjadi yang pertama tetapi tidak dapat melakukan perbaikan.

Edi menyebut penetapan bupati terpilih oleh KPU Murung Raya dilakukan pada tanggal 1 Desember 2024. Setelah penetapan itu, pihak Nurani langsung mendaftarkan permohonan gugatan secara online.

“Itu kami lakukan karena akan memakan waktu 3-4 hari jika dilakukan pendaftaran langsung ke Jakarta,” tuturnya.(irj/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/