Lebih lanjut dijelaskannya, empat hal yang menjadi kriteria penilaian mencakup; Kesesuaian antara laporan keuangan pemerintah daerah yang dibandingkan dengan Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP); Kecukupan pengungkapan ; Tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan; Efektivitas sistem pengendalian intern.
Agus juga menyebut, dalam pemeriksaan keuangan oleh BPK Kalteng kali ini, total pendapatan dari 14 pemerintah daerah yang diperiksa oleh BPK mencapai Rp17,12 triliun, dengan nilai total belanja dan transfer mencapai Rp16,15 triliun.
Adapun keseluruhan nilai aset yang dinilai mencapai Rp39,59 triliun, dengan nilai equitas sebesar Rp38,94 triliun dan jumlah total kewajiban Rp640 milliar. Sedangkan nilai pendapatan DLO berjumlah Rp16,98 triliun, belanja LO Rp15,47 triliun, dan surplus positif 1,40 triliun.
Agus menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalteng yang sudah berkomitmen untuk lebih cepat menyelesaikan LKPD dari batas waktu yang ditetapkan.
“Komitmen itu sudah dibuktikan dengan menyelesaikan laporan lebih cepat dari waktu yang ditentukan,” ujar Agus Priyono.
Pada kesempatan itu, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah hadir dengan didampingi Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Inspektur Kabupaten Kobar. BPK memberi opini WTP atas LKPD Kabupaten Kobar tahun 2021. Terkait itu, Hj Nurhidayah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajarannya yang telah membuktikan kinerja. Dia berharap jajarannya tetap berkomitmen untuk mempertahankan prestasi ini.
Pemkab Kobar diketahui telah meraih opini WTP dari BPK atas LKPD, secara berturut-turut sejak 2014 lalu. Dalam sambutannya mewakili seluruh kepala daerah, Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa inti dari pemeriksaan ini adalah untuk menjaga kepercayaan rakyat.
“Kepercayaan itu diperoleh dengan mempertanggungjwabkan setiap anggaran yang digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan rakyat,” ucap Hj Nurhidayah. (sja/ce/ala)