PALANGKA RAYA, KALTENG POS–Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) 2024. Putusan MK tersebut sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan H. Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Akhmad Gunadi–Sastra Jaya (Agi-Saja).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk menggelar kembali Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. PSU akan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku saat pemungutan suara pada 27 November 2024. Namun, PSU kali ini hanya diikuti oleh pasangan calon baru yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.
Pada Pilkada Batara 2024, pasangan Gogo-Helo diusung lima partai politik dengan total 11 kursi DPRD. Sementara itu, Agi-Saja didukung lima parpol, termasuk partai besar penguasa dengan total 14 kursi. Hasil awal pemungutan suara menunjukkan Gogo-Helo unggul tipis dengan 42.310 suara, hanya selisih delapan suara dari Agi-Saja yang meraih 42.302 suara.
Ketatnya hasil tersebut membuat kubu Agi-Saja menggugat hasil ke MK. Dalam sidangnya, MK mengabulkan gugatan dan membatalkan hasil perolehan suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
PSU di dua TPS ini mengubah peta suara secara signifikan. Setelah pemungutan ulang, Agi-Saja unggul dengan 41.987 suara, sementara Gogo-Helo meraih 41.818 suara, selisih 169 suara.
Dalam pelaksanaan PSU, isu dugaan politik uang mencuat, terutama di dua TPS yang menjadi lokasi PSU. Hasil akhir dari dua TPS menunjukkan dominasi Agi-Saja, yang meraih 326 suara di TPS Melayu dan 265 suara di TPS Malawaken. Sementara Gogo-Helo hanya meraih 185 suara di TPS Melayu dan 236 suara di TPS Malawaken.