PURUK CAHU – BNN Provinsi Kalteng dibackup anggota Polsek Murung berhasil mengamankan ganja 1 kg berikut pemiliknya di Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Minggu (13/6) malam.
Penangkapan berawal dari kedatangan Team BNN Provinsi pada Minggu, dalam rangka pengembangan informasi yang diberikan oleh BNNP Sumut kepada BNN Provinsi Kalteng tentang adanya informasi pengiriman paket yang dicurigai berisikan pisikotropika golongan 1 (satu) jenis Ganja.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan penangkapan. “Dalam hal ini kami turut membackup penangkapan dan pemilik barang atau terduga pelaku sempat dititipkan atau diamankan di Polsek Murung,” terang Kapolsek Widodo, Senin (14/6).
Dijelaskan, uraian singkat kejadian bahwa 3 hari sebelumnya BNN Provinsi Kalteng mendapatkan informasi dari BNNP Sumut, tentang adanya pengiriman paket yang diduga berisikan pisikotropika golongan 1 jenis ganja dan team BNN langsung bergerak ke Murung Raya melakukan pengecekan terhadap paket.
Setelah tiba JNE Puruk Cahu sudah hampir tutup dan ditanya tentang paket tersebut, pegawai JNE menginfokan bahwa penerima paket ada menghubungi meminta barang paketannya dibawakan ke rumah.