PALANGKA RAYA-Seorang pemuda berinisial FB ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya. FB dibekuk setelah melakukan pencurian uang tunai milik bosnya. Penangkapan oleh polisi dilakukan pada Rabu (7/8/2024), di kos-kosan yang ditempati FB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, motif pencurian tersebut didorong oleh keinginan tersangka untuk bertransaksi judi online (judol) dan membeli narkoba.
Tersangka FB mengambil uang sebesar Rp4.100.000 dari tas milik bosnya yang saat itu sedang pergi memancing. Pencurian itu dilakukan pada 5 Agustus lalu. Setelah melihat hasil CCTV, korban lantas melaporkan aksi tersangka itu ke Polresta Palangka Raya pada 6 Agustus 2024. Penyelidikan yang dilakukan polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka FB mengaku bahwa sebagian besar uang hasil curian itu telah digunakannya untuk bertransaksi judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” jelas Kompol Ronny M Nababan, di Aula Jatanras Polresta Palangka Raya, Selasa siang (13/8/2024).
Karena uang tersebut sudah habis digunakan tersangka, maka polisi hanya mengamankan barang bukti berupa ponsel. Setelah ponsel tersangka digeledah, di dalamnya ditemukan aplikasi judi online. Selain itu, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif narkoba.
“Akibat perbuatannya, FB harus menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara, sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” ucap Ronny.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk menangani aspek narkoba dari kasus ini. Kepolisian mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya untuk menjauhi judi online dan narkoba, mengingat dampak buruknya yang bisa berujung pada jeratan hukum pidana. (ham/ce/ala)