PULANG PISAU-Pelanggaran pemungutan suara diduga terjadi di TPS 5 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dari informasi yang diterima Kalteng Pos terdapat seorang pemilih yang mencoblos di dua TPS di desa tersebut.Yakni di TPS 6 dan TPS 5.
Pelaku sebenarnya terfdaftar di TPS 6 dan telah menggunakan hak suaranya di TPS tersebut. Kemudian pelaku melakukan pencoblosan kembali di TPS 5 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Informasi yang dihimpun Kalteng Pos, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas pengawas TPS. Pihak pengawas TPS juga telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan hal itu diakui oleh pelaku.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah saat dikonfirmasi terkait hal itu tidak membantah atas kejadian tersebut. Lalu bagaimana tindakan Bawaslu Pulang Pisau?
“Kami merekomendasikan PSU di TPS 5 Desa Mintin. Kami akan melakukan klarifkasi lebih lanjut ke KPPS setempat,” kata Zahrotul Mufidah singkat, Kamis (15/2/2024). (art)