Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan yang dilaksanakan pihaknya berlangsung selama enam minggu dan akan berakhir pada 6 Mei mendatang.
Pengawasan intensif juga dilakukan di sarana distribusi pangan, seperti swalayan, hypermart, dan toko-toko. Pihaknya menyebut sampai saat ini belum ditemukan pangan yang tidak terdaftar atau tanpa izin edar.
“Meski ada beberapa temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, tapi sudah dilakukan pemusnahan di tempat. Kami juga beri pembinaan kepada pelaku usaha untuk tidak mengulangi itu (menjual barang yang rusak maupun kedaluwarsa),” tuturnya kepada awak media.
Pengawasan juga dilakukan BPOM terhadap barang-barang yang dikemas menjadi parsel. Sejauh ini juga tidak ditemukan produk dalam parsel yang kedaluwarsa.
“Karena parsel disyaratkan minimal enam bulan sebelum kedaluwarsa. Kalaupun masih ada waktu tiga bulan sebelum kedaluwarsa, kami tidak izinkan untuk dibuat parsel, dijual secara terpisah saja,” tegasnya. (Kaltengpos)