Kamis, Mei 15, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Wajib Tahu! Ini Daerah dengan Jumlah Pemilih Terbanyak di Pilkada Batara

PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah. Putusan ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara 2025, KPU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya ditetapkan pada 21 Juni 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Batara Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pilkada Serentak 2024.

Jumlah DPT dan TPS Pilkada Barito Utara 2025

Total DPT di Kabupaten Barito Utara mencapai 114.092 pemilih, terdiri dari:

  • 58.760 pemilih laki-laki
  • 55.332 pemilih perempuan
Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

Pemilih ini tersebar di 9 kecamatan dan 103 desa/kelurahan, dengan total 485 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam PSU mendatang.

Sebaran TPS dan DPT di 9 Kecamatan Batara:

Berikut rincian sebaran TPS dan DPT per kecamatan dalam PSU Pilkada Batara:

  • Kecamatan Teweh Tengah: 10 desa/kelurahan, 161 TPS, 42.455 pemilih (terbanyak)
  • Kecamatan Teweh Baru: 10 desa/kelurahan, 65 TPS, 16.377 pemilih
  • Kecamatan Teweh Selatan: 10 desa/kelurahan, 45 TPS, 11.195 pemilih
  • Kecamatan Lahei: 13 desa/kelurahan, 44 TPS, 10.168 pemilih
  • Kecamatan Gunung Timang: 16 desa/kelurahan, 40 TPS, 9.471 pemilih
  • Kecamatan Montallat: 10 desa/kelurahan, 34 TPS, 8.725 pemilih
  • Kecamatan Lahei Barat: 10 desa/kelurahan, 34 TPS, 8.447 pemilih
  • Kecamatan Teweh Timur: 12 desa/kelurahan, 23 TPS, 5.086 pemilih
  • Kecamatan Gunung Purei: 11 desa/kelurahan, 12 TPS, 2.168 pemilih (paling sedikit)
Baca Juga :  Ini Alasan Bawaslu Kalteng soal Tak Ada Keterlibatan Agi-Saja di Politik Uang

PALANGKA RAYA,KALTENG POS–Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Barito Utara (Batara), Kalimantan Tengah. Putusan ini memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara 2025, KPU tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya ditetapkan pada 21 Juni 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Batara Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pilkada Serentak 2024.

Jumlah DPT dan TPS Pilkada Barito Utara 2025

Total DPT di Kabupaten Barito Utara mencapai 114.092 pemilih, terdiri dari:

  • 58.760 pemilih laki-laki
  • 55.332 pemilih perempuan
Baca Juga :  Maksimalkan Pelayanan Kesehatan

Pemilih ini tersebar di 9 kecamatan dan 103 desa/kelurahan, dengan total 485 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam PSU mendatang.

Sebaran TPS dan DPT di 9 Kecamatan Batara:

Berikut rincian sebaran TPS dan DPT per kecamatan dalam PSU Pilkada Batara:

  • Kecamatan Teweh Tengah: 10 desa/kelurahan, 161 TPS, 42.455 pemilih (terbanyak)
  • Kecamatan Teweh Baru: 10 desa/kelurahan, 65 TPS, 16.377 pemilih
  • Kecamatan Teweh Selatan: 10 desa/kelurahan, 45 TPS, 11.195 pemilih
  • Kecamatan Lahei: 13 desa/kelurahan, 44 TPS, 10.168 pemilih
  • Kecamatan Gunung Timang: 16 desa/kelurahan, 40 TPS, 9.471 pemilih
  • Kecamatan Montallat: 10 desa/kelurahan, 34 TPS, 8.725 pemilih
  • Kecamatan Lahei Barat: 10 desa/kelurahan, 34 TPS, 8.447 pemilih
  • Kecamatan Teweh Timur: 12 desa/kelurahan, 23 TPS, 5.086 pemilih
  • Kecamatan Gunung Purei: 11 desa/kelurahan, 12 TPS, 2.168 pemilih (paling sedikit)
Baca Juga :  Ini Alasan Bawaslu Kalteng soal Tak Ada Keterlibatan Agi-Saja di Politik Uang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/