Sesuai peruntukannya, tambah kapolres, APBDes tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Akan tetapi, disampaikan kapolres lagi, DPBDes itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan dan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif. Padahal dana tersebut dana sepenuhnya sudah dicairkan.
Untuk kerugian negara sendiri, kapolres menambahkan, berdasar audit BPK RI Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp.1.666.623.300,-.
“Dari hasi pemeriknsaan kami, DD dan ADD Desa Lakukan dua tahun anggaran itu digunakan untuk berjudi. Tersangka K juga tidak memiliki aset berharga hari perbuatannya itu,” tandasnya.
Untuk ancaman hukuman sendiri, mantan kades diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor dan pasal 3 undang-undang tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (dad/ko)