PALANGKA RAYA-Terdakwa M. Azwar Maulana, sipir Rutan Kelas 2A Palangka Raya ditangkap oleh tim BNNP provinsi Kalteng bulan Januari 2025 setelah dirinya diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkotika kelompok jaringan kendali napi rutan bernama Fitriansyah alias Petruk dan Aldi Saputra.
Azwar yang merupakan petugas penjaga keamanan di rutan ini awal dihubungi oleh terdakwa Aldi Saputra lewat komunikasi pesan WhatsApp.
Dalam isi pesannya, Aldi menawarkan Azwar untuk mengantar kan satu paket sabu milik terdakwa Fitriansyah alias Petruk.
Sipir Berparas Ganteng Ini Nyambi Jadi Kurir Jaringan Rutan Palangka Raya, Ini Ancaman Hukumannya!
Paket sabu itu ada didalam rutan dan siap dilempar ke luar pemesan barang ada di luar rutan.
Memanfaatkan waktu piket jaganya, Azwar kemudian datang ke blok E sel penjara rutan tempat Aldi dan terdakwa Petruk dipenjara.
Aldi kemudian memberitahu bahwa paket sabu tersebut sudah siap dan diletakkan di ruangan arsip Rutan Kelas 2A Palangka Raya.
Mengetahui itu, Azwar pun langsung menuju ruang arsip dan menemukan sebuah kardus yang berisi tas belanja warna merah yang diketahuinya berisi paket sabu dan langsung membawa paket tersebut ke pos jaga Penjaga Pintu Utama (P2U) tempat dirinya bertugas.
Di pos tersebut Azwar kembali melapisi kertas belanja berwarna merah itu dengan tas belanja berwarna putih dan setelahnya membawa keluar paket tersebut dari pos jaga P2U untuk disimpan ke dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax Nopol KH 2345 Y miliknya dan selanjutnya dirinya pun kembali ke pos jaga P2U untuk melaksanakan tugasnya seperti biasa.
Tidak berapa lama kemudian rekan jaganya sesama penjaga pos P2U datang, Azwar memanfaatkan kedatangan rekannya itu untuk meminta izin untuk keluar kantor dengan alasan mau membeli makanan.
Saat dirinya sudah berada di luar kantor dan sedang di sebuah warung makan, Azwar kemudian menghubungi Aldi Saputra melalui chat WhatsApp untuk mengatur tempat meletakan paket sabu yang dibawanya di dalam jok sepeda motornya itu.
Mereka pun berdua sepakat untuk meletakan paket sabu itu di teras gedung serba guna kampus IAIN Palangka Raya (sekarang bernama UIN).
Aldi menginstruksikan agar Azwar memfoto letak paket sabu yang ditaruhnya serta mengirimkan foto serta keterangan alamat lengkap lokasi paket sabu itu ditaruh.
Dia juga disuruh menunggu sampai paket itu diambil si pemesan barang. Azwar pun datang ke teras gedung serba guna kampus IAIN Palangka Raya.
Diapun menaruh paket sabu itu di bawah sebuah meja yang ada di teras tersebut , memfoto nya dan kemudian mengirimkan foto itu kepada Aldi Saputra.
Setelah menerima foto posisi paket sabu yang dikirim Azwar, Aldi Saputra kemudian berpesan agar dirinya mengawasi dan memonitor paket sabu tersebut sampai paket itu ada yang mengambil.
Azwar pun kemudian menjauh dan mengawasi paket dari jauh. Tidak berapa lama kemudian datanglah orang yang mengambil paket tersebut kemudian diketahui adalah Jandi Niko Prinando.
Azwar pun kemudian menginformasikan kepada Aldi bahwa paket itu sudah diambil pemesan barang dan kembali ke kantornya yaitu Rutan Kelas 2A Palangka Raya.
Atas pekerjaannya tersebut terdakwa memperoleh upah dari s Aldi Saputra berupa saldo dari aplikasi Shoope sebesar Rp. 2.699.000.
Untuk diketahui, M Azwar Maulana, salah satu dari dua orang pegawai di Rutan Kelas 2A Palangka Raya selain Donny Martinus Samad yang menjadi terdakwa dalam Kasus pidana peredaran narkotika sabu dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.
Azwar yang dikenal di rutan sebagai petugas keamanan Penjaga Pintu Utama (P2U) dianggap telah terlibat dalam sebuah pemufakatan jahat dengan menjadi seorang perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan mengantarkan paket sabu yang dibawanya dari dalam rutan.
Dari hasil kerjanya sebagai seorang kurir sabu, Azwar mendapatkan upah sekitar Rp2.7 juta yang uang itu kemudian dipergunakan nya untuk keperluannya sehari-hari.
Tuntutan hukuman kepada Azwar dibacakan JPU dalam sidang yang digelar PN Palangka Raya, Selasa (8/7/2025).
Sipir Ceritakan Mudahnya Sabu-Sabu Masuk ke Dalam Rutan Kelas 2A Palangka Raya
Jaksa Rini Wahidah, yang membacakan nota tuntutan hukuman untuk terdakwa Azwar Maulana menyatakan bahwa terdakwa berusia 30 tahun ini secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau secara melawan hukum dengan menjadi penerima, menyerahkan atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Azwar itu menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu itu dianggap sebagai perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 UU RI jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yang diajukan oleh JPU terhadap Azwar Maulana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Azwar Maulana dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider kurungan selama 3 bulan “ demikian kata jaksa Rini saat membacakan tuntutan hukuman untuk Azwar di depan majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra.
Selain menuntut agar terdakwa dihukum penjara dan juga dihukum membayar denda, jaksa juga meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan yang berisi merampas sejumlah barang bukti milik Azwar Maulana yang digunakan terdakwa untuk melaksanakan kejahatan ini.(sja/ram)