Selasa, Juli 15, 2025
25.8 C
Palangkaraya

Sipir Berparas Ganteng Ini Nyambi Jadi Kurir Jaringan Rutan Palangka Raya, Ini Ancaman Hukumannya!

PALANGKA RAYA-M Azwar Maulana, salah satu dari dua orang pegawai di Rutan Kelas 2A Palangka Raya selain Donny Martinus Samad yang menjadi terdakwa dalam Kasus pidana peredaran narkotika sabu dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Azwar yang dikenal di rutan sebagai petugas keamanan Penjaga Pintu Utama (P2U) dianggap telah terlibat dalam sebuah pemufakatan jahat dengan menjadi seorang perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan mengantarkan paket sabu yang dibawanya dari dalam rutan.

Dari hasil kerjanya sebagai seorang kurir sabu, Azwar mendapatkan upah sekitar Rp2.7 juta yang uang itu kemudian dipergunakan nya untuk keperluannya sehari-hari.

Sipir Ceritakan Mudahnya Sabu-Sabu Masuk ke Dalam Rutan Kelas 2A Palangka Raya

Tuntutan hukuman kepada Azwar dibacakan JPU dalam sidang yang digelar PN Palangka Raya, Selasa (8/7/2025) .

Jaksa Rini Wahidah, yang membacakan nota tuntutan hukuman untuk terdakwa Azwar Maulana menyatakan bahwa terdakwa berusia 30 tahun ini secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau secara melawan hukum dengan menjadi penerima, menyerahkan atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Warga Anjir Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Otomatis Ditahan di Polres Kapuas

Perbuatan Azwar itu menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu itu dianggap sebagai perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 UU RI jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yang diajukan oleh JPU terhadap Azwar Maulana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Azwar Maulana dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider kurungan selama 3 bulan “ demikian kata jaksa Rini saat membacakan tuntutan hukuman untuk Azwar di depan majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra.

Selain menuntut agar terdakwa dihukum penjara dan juga dihukum membayar denda, jaksa juga meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan yang berisi merampas sejumlah barang bukti milik Azwar Maulana yang digunakan terdakwa untuk melaksanakan kejahatan ini.

Adapun barang bukti yang diminta jaksa untuk dirampas itu antara lain satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan plat nomor KH 2345 Y dan satu buah Handphone merek Infinix Hot 40i.

Baca Juga :  Kalteng 10 Besar Terbaik Capaian APBD

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diwajibkan untuk menanggung biaya Sidang perkara ini sebesar Rp 5000 ,- ( lima ribu rupiah) .
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa Azwar Maulana yang ditunjuk mendampinginya selama sidang yakni Agung, diketahui akan mengajukan pledoi tertulis untuk menjawab tuntutan hukum dari jaksa tersebut.

“Nanti kami ajukan pledoi, bang,“ kata Agung yang diwawancarai kapos seusai sidang tersebut.

Diketahui bahwa pada hari yang sama sebenarnya selain Azwar terdapat 3 orang terdakwa lain dalam kasus peredaran narkotika di rutan ini yang juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan.

Ketiga terdakwa itu adalah Jandi Niko Prinando alias Jandi, Aldi Saputra dan Rinmaniah alias Ririn.

Namun karena jaksa menyatakan tuntutan hukuman untuk ke tiga terdakwa masih belum siap, maka hakim memutus kan pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa 22 Juli 2025 , dua minggu mendatang.
(sja/ram)

PALANGKA RAYA-M Azwar Maulana, salah satu dari dua orang pegawai di Rutan Kelas 2A Palangka Raya selain Donny Martinus Samad yang menjadi terdakwa dalam Kasus pidana peredaran narkotika sabu dituntut hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Azwar yang dikenal di rutan sebagai petugas keamanan Penjaga Pintu Utama (P2U) dianggap telah terlibat dalam sebuah pemufakatan jahat dengan menjadi seorang perantara (kurir) dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan mengantarkan paket sabu yang dibawanya dari dalam rutan.

Dari hasil kerjanya sebagai seorang kurir sabu, Azwar mendapatkan upah sekitar Rp2.7 juta yang uang itu kemudian dipergunakan nya untuk keperluannya sehari-hari.

Sipir Ceritakan Mudahnya Sabu-Sabu Masuk ke Dalam Rutan Kelas 2A Palangka Raya

Tuntutan hukuman kepada Azwar dibacakan JPU dalam sidang yang digelar PN Palangka Raya, Selasa (8/7/2025) .

Jaksa Rini Wahidah, yang membacakan nota tuntutan hukuman untuk terdakwa Azwar Maulana menyatakan bahwa terdakwa berusia 30 tahun ini secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau secara melawan hukum dengan menjadi penerima, menyerahkan atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga :  Warga Anjir Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Otomatis Ditahan di Polres Kapuas

Perbuatan Azwar itu menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu itu dianggap sebagai perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 UU RI jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu yang diajukan oleh JPU terhadap Azwar Maulana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Azwar Maulana dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider kurungan selama 3 bulan “ demikian kata jaksa Rini saat membacakan tuntutan hukuman untuk Azwar di depan majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra.

Selain menuntut agar terdakwa dihukum penjara dan juga dihukum membayar denda, jaksa juga meminta supaya majelis hakim mengeluarkan putusan yang berisi merampas sejumlah barang bukti milik Azwar Maulana yang digunakan terdakwa untuk melaksanakan kejahatan ini.

Adapun barang bukti yang diminta jaksa untuk dirampas itu antara lain satu unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan plat nomor KH 2345 Y dan satu buah Handphone merek Infinix Hot 40i.

Baca Juga :  Kalteng 10 Besar Terbaik Capaian APBD

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diwajibkan untuk menanggung biaya Sidang perkara ini sebesar Rp 5000 ,- ( lima ribu rupiah) .
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, penasehat hukum terdakwa Azwar Maulana yang ditunjuk mendampinginya selama sidang yakni Agung, diketahui akan mengajukan pledoi tertulis untuk menjawab tuntutan hukum dari jaksa tersebut.

“Nanti kami ajukan pledoi, bang,“ kata Agung yang diwawancarai kapos seusai sidang tersebut.

Diketahui bahwa pada hari yang sama sebenarnya selain Azwar terdapat 3 orang terdakwa lain dalam kasus peredaran narkotika di rutan ini yang juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan.

Ketiga terdakwa itu adalah Jandi Niko Prinando alias Jandi, Aldi Saputra dan Rinmaniah alias Ririn.

Namun karena jaksa menyatakan tuntutan hukuman untuk ke tiga terdakwa masih belum siap, maka hakim memutus kan pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa ini dibacakan pada sidang yang digelar pada Selasa 22 Juli 2025 , dua minggu mendatang.
(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/