Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Bandara Tjilik Riwut Digugat Rp264 Miliar

Sementara koordinasi dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya pihak jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Kalteng dipimpin oleh Koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH bersama Kasi TUN Amardi Barus SH.MH langsung jemput bola pada hari selasa 15 Maret 2022 dengan menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya Budhy Sutrisno dan jajaran di kantor BPN Palangka Raya.

Pihak BPN Palangka Raya menyambut baik dengan langkah Datun Kejati Kalteng mengingat sebelumnya selain sudah ada MOU antara BPN dan Kejati Kalteng, jajaran Datun selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng sudah pernah bersama sama terlibat dalam mendampingi BPN sebagai tergugat gugatan Tata Usaha Negara asset PT Pertamina hingga tahap kasasi ke Mahkamah Agung, dimana Tim yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng berhasil menang dan menyelamatkan aset PT. Pertamina (Persero) Senilai Rp.195 Miliar di Barito Timur Kalteng.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

“Kami juga berharap ada kebersamaan dan kekompakan kita dalam menyalamatkan asset pemerintah karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah kata Erianto N yang sudah beberapa kali mensosialisasikan kegiatan Datun ke masyarakat di dalam berbagai forum, tulisan termasuk program Jaksa Menyapa RRI Palangkaraya mengakhiri pembicaraan,” katanya. (hms/ala/ko)

Sementara koordinasi dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya pihak jajaran Jaksa Pengacara Negara bidang Datun Kejati Kalteng dipimpin oleh Koordinator bidang Datun Dr. Erianto N. SH.MH bersama Kasi TUN Amardi Barus SH.MH langsung jemput bola pada hari selasa 15 Maret 2022 dengan menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Palangkaraya Budhy Sutrisno dan jajaran di kantor BPN Palangka Raya.

Pihak BPN Palangka Raya menyambut baik dengan langkah Datun Kejati Kalteng mengingat sebelumnya selain sudah ada MOU antara BPN dan Kejati Kalteng, jajaran Datun selaku Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng sudah pernah bersama sama terlibat dalam mendampingi BPN sebagai tergugat gugatan Tata Usaha Negara asset PT Pertamina hingga tahap kasasi ke Mahkamah Agung, dimana Tim yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalteng berhasil menang dan menyelamatkan aset PT. Pertamina (Persero) Senilai Rp.195 Miliar di Barito Timur Kalteng.

Baca Juga :  Sektor Pendidikan Dilonggarkan

“Kami juga berharap ada kebersamaan dan kekompakan kita dalam menyalamatkan asset pemerintah karena bidang Datun memang hadir untuk mendampingi pemerintah kata Erianto N yang sudah beberapa kali mensosialisasikan kegiatan Datun ke masyarakat di dalam berbagai forum, tulisan termasuk program Jaksa Menyapa RRI Palangkaraya mengakhiri pembicaraan,” katanya. (hms/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/