Sabtu, Desember 14, 2024
32 C
Palangkaraya

Pekerja Luar Daerah Memilih Mudik Lebih Awal

PALANGKA RAYA-Sebelum aturan larangan mudik diberlakukan, Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut justru dipadati calon penumpang yang ingin lebih awal pulang ke kampung halaman. Menghindari hari pemberlakuan aturan larangan mudik yang bakal diterapkan mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

Beberapa pemudik di Bandara Tjilik Riwut yang mudik ke kampung halaman sebagian adalah para pekerja di beberapa Kabupaten di Kalteng. Mulai dari karyawan perusahaan perkebunan hingga pekerja bangunan.

Salah satunya adalah Warsito. Ia bersama lima temannya berasal dari Semarang. Sudah hampir setahun menekuni pekerjaan sebagai tukang bangunan di Pujon. Mereka memilih pulang lebih awal untuk bertemu sanak keluarga, dengan menggunakan transportasi udara dari Palangka Raya menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Mudik lebih awal harus dilakukan Warsito bersama rekan seprofesinya mengingat tahun ini pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik. “Ya, pengen lebih awal aja pulang, takutnya nanti mepet dekat lebaran malah enggak bisa mudik, soalnya kan ada larangan mudik dari pemerintah,” ungkap Warsito kepada Kalteng Pos, kemarin.

Warsito menambahkan, pada akhir tahun lalu ia gagal mudik karena terbentur aturan di masa pandemi. Karena itu ia tak ingin gagal mudik lagi tahun ini.

“Sudah lama kerja di sini (Kalteng) dan kerjaan juga sudah selesai, makanya saya ingin cepat-cepat pulang, apalagi tahun lalu sudah gagal mudik. Jadi pas mudik ini bisa ketemu keluarga sambil nunggu informasi kerjaan, kalau ada nanti, ya balik lagi ke Kalteng,” tutupnya.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Optimistis Juli Bisa Belajar Tatap Muka

Dihubungi terpisah, Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut Hudaya Kusuma mengatakan, seminggu yang lalu penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut mengalami peningkatan dari rata-rata per hari 1.100 menjadi kisaran 2.000 penumpang.

“Untuk minggu ini terjadi penurunan. Dari data yang kami himpun, jumlah penumpang turun kembali ke kisaran 1.100 sampai dengan1.400,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (15/4).

Meski demikian, pihak bandara tetap mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang H-1 pembatasan atau 5 Mei mendatang.

“Perkiraan penumpang sedang dalam perhitungan, nanti diinformasikan lagi, karena larangan mudik mulai berlaku tanggal 6 sampai dengan 17 Mei,” ucapnya.

“Jumlah penumpang pasti menurun, karena adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan,” tambahnya.

Husada menurutkan, dalam waktu dekat akan dibentuk satgas Covid-19 terkait SE nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh BNPB selaku ketua satgas Covid-19. Mereka akan ditempatkan di bandara untuk melakukan proses screening di pintu kedatangan.

“Saat ini pihak bandara sedang mencoba penerapan GeNose. Jika tidak ada kendala, maka akan diberlakukan tanggal 1 Mei nanti. GeNose adalah alat baru dalam mendeteksi Covid-19. Lebih praktis, murah, dan cepat. Ini produk dalam negeri yang dikeluarkan oleh UGM,” bebernya.

Baca Juga :  Ditanya Peluang Terjun ke Politik, Irjen Ida: Lihat ke Depan

Kendala yang dihadapi pihaknya yaitu terkait kelengkapan surat pendukung seperti rapid atau swab antigen, surat izin, dan lainnya.

Hal ini tentu menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait peniadaan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah dalam upaya pengendalian persebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan tahun ini, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 07 April 2020.

Disampaikannya juga bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai persebaran Covid-19 dan adanya peluang peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik.

Peniadaan ini dimaksudkan untuk mengatur perjalanan orang atau pelaku perjalanan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan. Di antaranya, kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik (bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang).

“Pengecualian tersebut tentunya wajib dibuktikan sebagaimana prasyarat yang tertuang dalam SE nomor 13 tahun 2021. Saat ini kami masih menunggu peraturan turunan dari SE tersebut yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (sja/abw/ena/nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sebelum aturan larangan mudik diberlakukan, Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut justru dipadati calon penumpang yang ingin lebih awal pulang ke kampung halaman. Menghindari hari pemberlakuan aturan larangan mudik yang bakal diterapkan mulai 6 hingga 17 Mei mendatang.

Beberapa pemudik di Bandara Tjilik Riwut yang mudik ke kampung halaman sebagian adalah para pekerja di beberapa Kabupaten di Kalteng. Mulai dari karyawan perusahaan perkebunan hingga pekerja bangunan.

Salah satunya adalah Warsito. Ia bersama lima temannya berasal dari Semarang. Sudah hampir setahun menekuni pekerjaan sebagai tukang bangunan di Pujon. Mereka memilih pulang lebih awal untuk bertemu sanak keluarga, dengan menggunakan transportasi udara dari Palangka Raya menuju Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Mudik lebih awal harus dilakukan Warsito bersama rekan seprofesinya mengingat tahun ini pemerintah memberlakukan larangan perjalanan mudik. “Ya, pengen lebih awal aja pulang, takutnya nanti mepet dekat lebaran malah enggak bisa mudik, soalnya kan ada larangan mudik dari pemerintah,” ungkap Warsito kepada Kalteng Pos, kemarin.

Warsito menambahkan, pada akhir tahun lalu ia gagal mudik karena terbentur aturan di masa pandemi. Karena itu ia tak ingin gagal mudik lagi tahun ini.

“Sudah lama kerja di sini (Kalteng) dan kerjaan juga sudah selesai, makanya saya ingin cepat-cepat pulang, apalagi tahun lalu sudah gagal mudik. Jadi pas mudik ini bisa ketemu keluarga sambil nunggu informasi kerjaan, kalau ada nanti, ya balik lagi ke Kalteng,” tutupnya.

Baca Juga :  Disdik Kalteng Optimistis Juli Bisa Belajar Tatap Muka

Dihubungi terpisah, Manager of Airport Operation and Service Bandara Tjilik Riwut Hudaya Kusuma mengatakan, seminggu yang lalu penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut mengalami peningkatan dari rata-rata per hari 1.100 menjadi kisaran 2.000 penumpang.

“Untuk minggu ini terjadi penurunan. Dari data yang kami himpun, jumlah penumpang turun kembali ke kisaran 1.100 sampai dengan1.400,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis (15/4).

Meski demikian, pihak bandara tetap mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang H-1 pembatasan atau 5 Mei mendatang.

“Perkiraan penumpang sedang dalam perhitungan, nanti diinformasikan lagi, karena larangan mudik mulai berlaku tanggal 6 sampai dengan 17 Mei,” ucapnya.

“Jumlah penumpang pasti menurun, karena adanya persyaratan tambahan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan,” tambahnya.

Husada menurutkan, dalam waktu dekat akan dibentuk satgas Covid-19 terkait SE nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh BNPB selaku ketua satgas Covid-19. Mereka akan ditempatkan di bandara untuk melakukan proses screening di pintu kedatangan.

“Saat ini pihak bandara sedang mencoba penerapan GeNose. Jika tidak ada kendala, maka akan diberlakukan tanggal 1 Mei nanti. GeNose adalah alat baru dalam mendeteksi Covid-19. Lebih praktis, murah, dan cepat. Ini produk dalam negeri yang dikeluarkan oleh UGM,” bebernya.

Baca Juga :  Ditanya Peluang Terjun ke Politik, Irjen Ida: Lihat ke Depan

Kendala yang dihadapi pihaknya yaitu terkait kelengkapan surat pendukung seperti rapid atau swab antigen, surat izin, dan lainnya.

Hal ini tentu menindaklanjuti keputusan pemerintah terkait peniadaan mudik jelang Idulfitri 1442 Hijriah dalam upaya pengendalian persebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan tahun ini, sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19, tanggal 07 April 2020.

Disampaikannya juga bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai persebaran Covid-19 dan adanya peluang peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri 1442 Hijriah, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik.

Peniadaan ini dimaksudkan untuk mengatur perjalanan orang atau pelaku perjalanan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan. Di antaranya, kendaraan pelayanan distribusi logistik, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik (bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang).

“Pengecualian tersebut tentunya wajib dibuktikan sebagaimana prasyarat yang tertuang dalam SE nomor 13 tahun 2021. Saat ini kami masih menunggu peraturan turunan dari SE tersebut yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” pungkasnya. (sja/abw/ena/nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/