Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Tiga Tersangka Dibekuk

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng, berhasil mengungkap, dan membekuk tiga tersangka tindak pidana melarikan wanita dibawah umur dengan tanpa izin orang tuanya/walinya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengakui dibekuknya tersangka Nofry Antus Kasseh alias Nofry (32) warga Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu Natalius Bria Seran Alias Natan Alias Bony (21) warga Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dedi Felipus Liungkas Aliass Dedi (25) warga Jalan Timor Timur Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Penangkapan Nofry, Sabtu (14/5/2022) Pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kombes Berau Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim. Sedangkan Natalius dan Dedi Sabtu (14/5/2022) Pukul 23.00 WITA di persawahan Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (15/5/2022).

Baca Juga :  Titian Permudah Mobilitas Perekonomian

Penangkapan ketiganya setelah ada Laporan Polisi : LP/B/76/V/2022/SPKT.RESKRIM/ POLRES KAPUAS/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 08 Mei  2022, tentang Tindak pidana melarikan wanita dibawah umur dengan tanpa izin orang tuanya atau walinya.

Kejadian di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022) Pukul 06.00 WIB. Dimana Pelapor LG warga Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng merupakan orangtua korban NS (14).

“Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 332 KUHPidana,” tegas Kasatreskrim.

Kronologis kejadian, Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, saat pelapor inisial LG baru mengetahui, bahwa anaknya yang bernama NS telah tidak berada di Mess.
Kemudian pelapor berusaha mencari di seputaran mess tempat tinggal, dan tidak menemukannya, lalu pelapor terus melanjutkan untuk mencari anaknya di seputaran areal PT. SMJL, namun juga tidak ditemukan.

Baca Juga :  Gubernur Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Terintegrasi

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Sehingga penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Kapuas, dan berhasil membekuk tiga tersangka. (alh/ko)

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di Back Up Resmob Polres Kutai Timur, dan Polsek Kongbeng, berhasil mengungkap, dan membekuk tiga tersangka tindak pidana melarikan wanita dibawah umur dengan tanpa izin orang tuanya/walinya.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengakui dibekuknya tersangka Nofry Antus Kasseh alias Nofry (32) warga Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu Natalius Bria Seran Alias Natan Alias Bony (21) warga Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Dedi Felipus Liungkas Aliass Dedi (25) warga Jalan Timor Timur Kabupaten Timur Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Penangkapan Nofry, Sabtu (14/5/2022) Pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kombes Berau Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim. Sedangkan Natalius dan Dedi Sabtu (14/5/2022) Pukul 23.00 WITA di persawahan Desa Meau Baru Kecamatan Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kaltim,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (15/5/2022).

Baca Juga :  Titian Permudah Mobilitas Perekonomian

Penangkapan ketiganya setelah ada Laporan Polisi : LP/B/76/V/2022/SPKT.RESKRIM/ POLRES KAPUAS/ POLDA KALIMANTAN TENGAH, Tanggal 08 Mei  2022, tentang Tindak pidana melarikan wanita dibawah umur dengan tanpa izin orang tuanya atau walinya.

Kejadian di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/4/2022) Pukul 06.00 WIB. Dimana Pelapor LG warga Kabupaten Lamandau Provinsi Kalteng merupakan orangtua korban NS (14).

“Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 332 KUHPidana,” tegas Kasatreskrim.

Kronologis kejadian, Selasa tanggal 26 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Mess PT. SMJL Divisi 6 Blok 23 Desa Lahei Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, saat pelapor inisial LG baru mengetahui, bahwa anaknya yang bernama NS telah tidak berada di Mess.
Kemudian pelapor berusaha mencari di seputaran mess tempat tinggal, dan tidak menemukannya, lalu pelapor terus melanjutkan untuk mencari anaknya di seputaran areal PT. SMJL, namun juga tidak ditemukan.

Baca Juga :  Gubernur Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Terintegrasi

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian tersebut ke polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Sehingga penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Kapuas, dan berhasil membekuk tiga tersangka. (alh/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/