PALANGKA RAYA, KALTENG POS – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dari Pilkada Barito Utara 2025 menuai protes keras. Tim hukum Gogo-Helo menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak adil dan menzalimi klien mereka.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, yang menilai bahwa dalam penanganan perkara nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Barito Utara, MK telah bertindak keliru dan tidak objektif.
“Dalam memberikan pertimbangan, MK bukan hanya tidak teliti dan tidak cermat, tetapi juga terkesan tidak adil dan berpihak,” ujar Rusdi.
Ia menilai bahwa putusan MK yang mendiskualifikasi dua pasangan calon sekaligus—paslon 01 (Gogo-Helo) dan paslon 02 (Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya)—justru menimbulkan kesan keadilan semu.
“Kalau begini cara MK membuat putusan, maka cukup hadirkan dua saksi palsu saja. Tidak perlu ada bukti kuat atau putusan pengadilan, cukup kesaksian tidak jelas sudah bisa mendiskualifikasi paslon,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan PHPU Pilkada di masa depan, karena membuka ruang manipulasi saksi tanpa proses hukum yang kuat. (irj/sja/ham)