Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Sidang Perdana Ben-Ary Diwarnai Isak Tangis Karena Ingin Hadir Langsung

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni segera digelar. Sidang perdana akan digelar hari ini atau (16/8), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Sidang perdana siap digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (16/8). Sebagaimana jadwal dari pengadilan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan SH MH kepada wartawan, Selasa (15/8).

Perihal persiapan sidang, Hotma menyebut bahwa persiapan sidang dilakukan oleh pihak pengadilan, sebagaimana sidang kasus tipikor lain yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. “Jadi, tidak ada persiapan khusus untuk itu,” ujar Hotma yang juga merupakan seorang hakim.

Baca Juga :  Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

Terkait pengamanan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya saat persidangan nanti, Hotma mengatakan pihak pengadilan akan menyerahkan tanggung jawab pengamanan kepada petugas pengamanan   internal pengadilan. Masyarakat maupun awak media dibolehkan hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus tipikor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Persidangan ini terbuka untuk umum, jadi siapa saja yang ingin menyaksikan sidang atau dari pihak media yang ingin meliput, dipersilakan,” ucapnya.

Namun apabila jumlah pengunjung melebihi daya tampung ruangan sidang, maka pihaknya akan mengatur agar sebagian pengunjung mengikuti persidangan dari luar ruang sidang.

“Itu agar proses persidangan tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Mengenai kepastian kehadiran terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dalam sidang perdana itu, Hotma mengatakan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dan kewenangan jaksa penuntut umum dari KPK.

Baca Juga :  Tiga Daerah Terapkan PPKM Level III

“Apakah terdakwa nanti dihadirkan secara offline atau online di ruang persidangan, bisa dilihat besok (hari ini, red) saat persidangan dimulai,” ucapnya.

Sidang perdana kasus tipikor yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif dan istrinya itu beragenda pembacaan nota dakwaan kepada kedua terdakwa.

“Dalam proses pembacaan surat dakwaan, nantinya majelis hakim akan menanyakan identitas terdakwa, dan apakah kedua terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak, kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni segera digelar. Sidang perdana akan digelar hari ini atau (16/8), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Sidang perdana siap digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu (16/8). Sebagaimana jadwal dari pengadilan, persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Humas PN Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan SH MH kepada wartawan, Selasa (15/8).

Perihal persiapan sidang, Hotma menyebut bahwa persiapan sidang dilakukan oleh pihak pengadilan, sebagaimana sidang kasus tipikor lain yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. “Jadi, tidak ada persiapan khusus untuk itu,” ujar Hotma yang juga merupakan seorang hakim.

Baca Juga :  Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa

Terkait pengamanan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya saat persidangan nanti, Hotma mengatakan pihak pengadilan akan menyerahkan tanggung jawab pengamanan kepada petugas pengamanan   internal pengadilan. Masyarakat maupun awak media dibolehkan hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus tipikor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Persidangan ini terbuka untuk umum, jadi siapa saja yang ingin menyaksikan sidang atau dari pihak media yang ingin meliput, dipersilakan,” ucapnya.

Namun apabila jumlah pengunjung melebihi daya tampung ruangan sidang, maka pihaknya akan mengatur agar sebagian pengunjung mengikuti persidangan dari luar ruang sidang.

“Itu agar proses persidangan tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Mengenai kepastian kehadiran terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni dalam sidang perdana itu, Hotma mengatakan bahwa hal itu merupakan tanggung jawab dan kewenangan jaksa penuntut umum dari KPK.

Baca Juga :  Tiga Daerah Terapkan PPKM Level III

“Apakah terdakwa nanti dihadirkan secara offline atau online di ruang persidangan, bisa dilihat besok (hari ini, red) saat persidangan dimulai,” ucapnya.

Sidang perdana kasus tipikor yang menyeret Bupati Kapuas nonaktif dan istrinya itu beragenda pembacaan nota dakwaan kepada kedua terdakwa.

“Dalam proses pembacaan surat dakwaan, nantinya majelis hakim akan menanyakan identitas terdakwa, dan apakah kedua terdakwa didampingi penasihat hukum atau tidak, kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/