Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

BNNP Bongkar Jaringan Narkoba, Total Barbuk Sekilo Lebih

Tersangka Simpan Sabu di Anus, Ada Jaringan Dikendalikan Napi dari Lapas

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil membongkar tiga  kasus upaya peredaran narkoba jenis sabu di berbagai wilayah di Bumi Tambun Bungai. Kasus yang terungkap ini dari tiga jaringan yang berbeda. Total barang haram yang diamankan seberat  1.138,83 gram atau 1,13 kilogram (Kg).

Selain itu petugas juga mengamankan enam orang  tersangka yang menjadi para pelaku dari tiga kasus besar tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti (Barbuk) lain berupa sejumlah  alat komunikasi handphone dan smartphone  dari berbagai merek yang di duga  digunakan para pelaku ini untuk  berkomunikasi. Kemudian ada minibus, sepeda motor sebagai mobilitas para tersangka melakukan transaksi.

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy H Siahaan dalam press release di BNNP Kalteng, kemarin (16/2).

Roy menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini kali adalah hasil pengembangan  informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak BNNP Kalteng.

Dikatakan Roy lebih jauh ,bahwa ketiga kasus yang berhasil di ungkap oleh petugas BNNP masing masing adalah penangkapan terhadap tersangka berinisial RM yang ditangkap petugas kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 23 gram pada 24 Januari 2022.

“Modus operandi nya ,pelaku menyimpan barang bukti sabu didalam anus atau  dubuu,” kata Roy yang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku RM ini tergolong modus baru dalam peredaran narkotika di Kalteng.

Roy menjelaskan berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan adanya pengiriman sabu ke Kalteng dari Banjarmasin.

“Informasi itu kita sikapi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita berhasil menangkap pelaku berinisial  RM saat melintas  di Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Pulpis,” terangnya menjelaskan kronologis penangkapan RM.

Roy membeberkan, pada saat dilakukan penggeledahan awal terhadap RM, petugas tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku. Namun dikarenakan petugas merasa ada hal yang mencurigakan atas diri RM, petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk diperiksa.

Di Rumah sakit tersebut ,petugas kemudian melakukan pemeriksaan Rontgen terhadap RM. Dari hasil pemeriksaan Rontgen ini petugas melihat ada benda  yang mencurigakan  di tubuh  bagian anus RM. Petugaspun kemudian meminta RM untuk mengeluarkan benda tersebut.

Baca Juga :  Kerja Keras Sukseskan Event Kelas Dunia

“Dan akhirnya kita mendapatkan barang bukti Sabu sebesar kurang lebih 23 gram yang di bungkus dalam alat kontrasepsi,” terang Roy yang menyebutkan kasus RM ini ternyata erat kaitannya dengan sebuah kasus peredaran narkoba yang sedang ditangani oleh  polres Lamandau.

Sementara kasus yang kedua yang disampaikan Roy adalah pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diketahui dikirim dari kota  Pontianak ke Palangka Raya  dan dikendalikan oleh  oknum Napi dari  dalam Lapas kelas IIA  Palangka Raya.

Dalam kasus ini petugas BNNP berhasil menangkap dua  orang pelaku pembawa barang haram tersebut yang berinisial YD dan EA  beserta barang bukti berupa 6 Bungkus paket sabu dengan total keseluruhan mencapai 612,23 gram.

Dikatakan Roy bahwa YD dan EA  yang pada saat ditangkap itu  merupakan  penumpang bus damri, ditangkap petugas BNNP di pertigaan jalan Mahir Mahar – Tjilik Riwut pada 29 Januari 2022.

“Dari pengakuan kedua pelaku ,kasus ini ada hubungannya dengan pengendali yang ada didalam lapas kelas IIA Palangkaraya  yang sudah mendapat vonis hukuman selama 18 tahun dan 6 bulan,“ ujar Roy Hadi yang menyebutkan bahwa oknum napi di dalam lapas Palangkaraya tersebut berinisial MR dan SN yang  memesan paket sabu ini dari  seorang Bandar di kota  Pontianak lewat komunikasi handphone.

Dikatakan pula bahwa terhadap pengendali yakni dua oknum napi tersebut  telah dilakukan  pemeriksaan oleh  petugas  BNNP untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sementara kasus ketiga yang berhasil di ungkap oleh BNNP Kalteng adalah  kasus peredaran narkoba yang terjadi di kampung Ponton Palangka Raya dan dikatakan oleh kepala BNNP Kalteng ini erat kaitannya dengan kasus  jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tersangka Saleh yang sudah di ungkap BNNP Kalteng sebelumnya.

Dalam kasus ini petugas BNNP berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial AT, MW dan RH  alias MY yang di duga otak jaringan tersebut. Selain itu di dapat pula barang bukti sabu dengan berat 503,6 gram yang di dapat dari tangan tersangka AT.

Pengungkapan kasus ini sendiri , Dikatakan Roy berawal dari informasi yang di dapat petugas BNNP terkait akan  adanya pengiriman paket sabu dari Banjarmasin ke Palangkaraya lewat jalur darat yang diketahui merupakan barang pesanan dari RH alias MY. Petugas BNN pun kemudian melakukan pengembangan informasi tersebut.

Baca Juga :  Berulang Kali Air Tak Mengalir, Warga Tangkiling Mengeluh

“Setelah petugas melakukan penyidikan , akhirnya berhasil menangkap tersangka seorang kurir bernama AT  yang membawa barang tersebut dari Banjarmasin dan  kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap seorang kurir lain ,MW   yang bertugas menerima  peket tersebut dari tangan AT,” terang Roy.

RH alias MY sendiri dikatakan Roy sempat mencoba melarikan diri  ke Banjarmasin. Namun akhirnya petugas BNNP Kalteng yang di dukung oleh petugas BNNP Kalsel berhasil  menangkap RH alias MY di kota Banjarmasin.

“Kita tangkap yang bersangkutan di sana di salah satu hotel di Banjarmasin,” ujarnya

Roy menambahkan bahwa dari pengembangan kasus ini, diketahui kalau RH alias MY sudah berkali kali melakukan pemesanan paket sabu dari kota Banjarmasin.

“Wilayah peredaran nya dari yang sudah kita ungkap ada tiga wilayah termasuk wilayah Pulpis menjadi wilayah kekuasaan MY ini” terang jenderal bintang satu ini lagi.

Dikatakan oleh Roy pula bahwa khusus untuk keberhasilan pengungkapan  jaringan MY ini  sendiri merupakan bukti dari keseriusan BNNP Kalteng  dalam mengungkap lebih dalam  kasus peredaran narkotika di kompleks Ponton.  Karena di duga kuat tersangka MY memiliki hubungan dengan Saleh menyangkut bisnis narkoba di Ponton.

“Ini adalah bukti dari janji kita kemarin  untuk serius mengungkap kasus jaringan yang ada hubungannya dengan jaringan Saleh,” tegasnya.

Sementara itu ketika sesi tanya jawab antara kepala BNNP dengan para pelaku peredaran narkoba yang di tangkap ini, RM pelaku peredaran narkoba yang menyembunyikan sabu berbungkus kondom di dalam anusnya ketika ditanya oleh roy hadi mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

“Saya baru satu kali pak,”  jawab RM ketika di tanya oleh Kepala BNNP.

“Baru satu kali uang ketahuan kali, terus gimana caranya kamu memasuki barang itu,” tanya Roy lebih lanjut.

“Dibantuin  sama tukang pijat saya pak,“ jawab pria berbadan besar ini lagi dengan suara perlahan.

Kepala BNNP sendiri mendengar jawaban tersebut hanya tersenyum dan tidak menanyakan lebih jauh. (sja/ala/ko)

Tersangka Simpan Sabu di Anus, Ada Jaringan Dikendalikan Napi dari Lapas

PALANGKA RAYA – Badan Penanggulangan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil membongkar tiga  kasus upaya peredaran narkoba jenis sabu di berbagai wilayah di Bumi Tambun Bungai. Kasus yang terungkap ini dari tiga jaringan yang berbeda. Total barang haram yang diamankan seberat  1.138,83 gram atau 1,13 kilogram (Kg).

Selain itu petugas juga mengamankan enam orang  tersangka yang menjadi para pelaku dari tiga kasus besar tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti (Barbuk) lain berupa sejumlah  alat komunikasi handphone dan smartphone  dari berbagai merek yang di duga  digunakan para pelaku ini untuk  berkomunikasi. Kemudian ada minibus, sepeda motor sebagai mobilitas para tersangka melakukan transaksi.

Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy H Siahaan dalam press release di BNNP Kalteng, kemarin (16/2).

Roy menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini kali adalah hasil pengembangan  informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak BNNP Kalteng.

Dikatakan Roy lebih jauh ,bahwa ketiga kasus yang berhasil di ungkap oleh petugas BNNP masing masing adalah penangkapan terhadap tersangka berinisial RM yang ditangkap petugas kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 23 gram pada 24 Januari 2022.

“Modus operandi nya ,pelaku menyimpan barang bukti sabu didalam anus atau  dubuu,” kata Roy yang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku RM ini tergolong modus baru dalam peredaran narkotika di Kalteng.

Roy menjelaskan berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan adanya pengiriman sabu ke Kalteng dari Banjarmasin.

“Informasi itu kita sikapi dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita berhasil menangkap pelaku berinisial  RM saat melintas  di Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Pulpis,” terangnya menjelaskan kronologis penangkapan RM.

Roy membeberkan, pada saat dilakukan penggeledahan awal terhadap RM, petugas tidak menemukan barang bukti sabu dari tangan pelaku. Namun dikarenakan petugas merasa ada hal yang mencurigakan atas diri RM, petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk diperiksa.

Di Rumah sakit tersebut ,petugas kemudian melakukan pemeriksaan Rontgen terhadap RM. Dari hasil pemeriksaan Rontgen ini petugas melihat ada benda  yang mencurigakan  di tubuh  bagian anus RM. Petugaspun kemudian meminta RM untuk mengeluarkan benda tersebut.

Baca Juga :  Kerja Keras Sukseskan Event Kelas Dunia

“Dan akhirnya kita mendapatkan barang bukti Sabu sebesar kurang lebih 23 gram yang di bungkus dalam alat kontrasepsi,” terang Roy yang menyebutkan kasus RM ini ternyata erat kaitannya dengan sebuah kasus peredaran narkoba yang sedang ditangani oleh  polres Lamandau.

Sementara kasus yang kedua yang disampaikan Roy adalah pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diketahui dikirim dari kota  Pontianak ke Palangka Raya  dan dikendalikan oleh  oknum Napi dari  dalam Lapas kelas IIA  Palangka Raya.

Dalam kasus ini petugas BNNP berhasil menangkap dua  orang pelaku pembawa barang haram tersebut yang berinisial YD dan EA  beserta barang bukti berupa 6 Bungkus paket sabu dengan total keseluruhan mencapai 612,23 gram.

Dikatakan Roy bahwa YD dan EA  yang pada saat ditangkap itu  merupakan  penumpang bus damri, ditangkap petugas BNNP di pertigaan jalan Mahir Mahar – Tjilik Riwut pada 29 Januari 2022.

“Dari pengakuan kedua pelaku ,kasus ini ada hubungannya dengan pengendali yang ada didalam lapas kelas IIA Palangkaraya  yang sudah mendapat vonis hukuman selama 18 tahun dan 6 bulan,“ ujar Roy Hadi yang menyebutkan bahwa oknum napi di dalam lapas Palangkaraya tersebut berinisial MR dan SN yang  memesan paket sabu ini dari  seorang Bandar di kota  Pontianak lewat komunikasi handphone.

Dikatakan pula bahwa terhadap pengendali yakni dua oknum napi tersebut  telah dilakukan  pemeriksaan oleh  petugas  BNNP untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Sementara kasus ketiga yang berhasil di ungkap oleh BNNP Kalteng adalah  kasus peredaran narkoba yang terjadi di kampung Ponton Palangka Raya dan dikatakan oleh kepala BNNP Kalteng ini erat kaitannya dengan kasus  jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tersangka Saleh yang sudah di ungkap BNNP Kalteng sebelumnya.

Dalam kasus ini petugas BNNP berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial AT, MW dan RH  alias MY yang di duga otak jaringan tersebut. Selain itu di dapat pula barang bukti sabu dengan berat 503,6 gram yang di dapat dari tangan tersangka AT.

Pengungkapan kasus ini sendiri , Dikatakan Roy berawal dari informasi yang di dapat petugas BNNP terkait akan  adanya pengiriman paket sabu dari Banjarmasin ke Palangkaraya lewat jalur darat yang diketahui merupakan barang pesanan dari RH alias MY. Petugas BNN pun kemudian melakukan pengembangan informasi tersebut.

Baca Juga :  Berulang Kali Air Tak Mengalir, Warga Tangkiling Mengeluh

“Setelah petugas melakukan penyidikan , akhirnya berhasil menangkap tersangka seorang kurir bernama AT  yang membawa barang tersebut dari Banjarmasin dan  kemudian petugas juga melakukan penangkapan terhadap seorang kurir lain ,MW   yang bertugas menerima  peket tersebut dari tangan AT,” terang Roy.

RH alias MY sendiri dikatakan Roy sempat mencoba melarikan diri  ke Banjarmasin. Namun akhirnya petugas BNNP Kalteng yang di dukung oleh petugas BNNP Kalsel berhasil  menangkap RH alias MY di kota Banjarmasin.

“Kita tangkap yang bersangkutan di sana di salah satu hotel di Banjarmasin,” ujarnya

Roy menambahkan bahwa dari pengembangan kasus ini, diketahui kalau RH alias MY sudah berkali kali melakukan pemesanan paket sabu dari kota Banjarmasin.

“Wilayah peredaran nya dari yang sudah kita ungkap ada tiga wilayah termasuk wilayah Pulpis menjadi wilayah kekuasaan MY ini” terang jenderal bintang satu ini lagi.

Dikatakan oleh Roy pula bahwa khusus untuk keberhasilan pengungkapan  jaringan MY ini  sendiri merupakan bukti dari keseriusan BNNP Kalteng  dalam mengungkap lebih dalam  kasus peredaran narkotika di kompleks Ponton.  Karena di duga kuat tersangka MY memiliki hubungan dengan Saleh menyangkut bisnis narkoba di Ponton.

“Ini adalah bukti dari janji kita kemarin  untuk serius mengungkap kasus jaringan yang ada hubungannya dengan jaringan Saleh,” tegasnya.

Sementara itu ketika sesi tanya jawab antara kepala BNNP dengan para pelaku peredaran narkoba yang di tangkap ini, RM pelaku peredaran narkoba yang menyembunyikan sabu berbungkus kondom di dalam anusnya ketika ditanya oleh roy hadi mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut.

“Saya baru satu kali pak,”  jawab RM ketika di tanya oleh Kepala BNNP.

“Baru satu kali uang ketahuan kali, terus gimana caranya kamu memasuki barang itu,” tanya Roy lebih lanjut.

“Dibantuin  sama tukang pijat saya pak,“ jawab pria berbadan besar ini lagi dengan suara perlahan.

Kepala BNNP sendiri mendengar jawaban tersebut hanya tersenyum dan tidak menanyakan lebih jauh. (sja/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/