PALANGKA RAYA-Terhitung sejak 1 Januari lalu, sudah hampir tiga bulan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak (tekon) yang bekerja di lingkup Pemprov Kalteng dinonaktifkan. Hal itu setelah dikeluarkan surat Pj Sekda atas nama Gubernur Kalteng, perihal penonaktifan sementara PPNPN.
Karena ingin kejelasan sekaligus mempertanyakan status mereka, Forum Komunikasi Tekon Kalteng menyampaikan aspirasi ke jajaran DPRD Kalteng, Rabu (16/3). Dalam pertemuan itu, Forum Komunikasi Tekon menyampaikan delapan poin alasan agar dapat diperjuangkan untuk aktif bekerja kembali. (lihat tabel).
“Forum Komunikasi Tekon Kalteng ini terdiri dari perwakilan tekon masing-masing perangkat daerah (PD) di lingkup Pemprov Kalteng. Bermula dari grup WA, lalu kami membuat forum dan menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Kalteng,” kata juru bicara Adi Abdianur saat dibincangi media usai pertemuan di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, kemarin.
Kedatangan pihaknya ke gedung legislatif kali ini terkait penonaktifan sementara tenaga kontrak administrasi dan teknis sembari menunggu uji kompetensi. Namun, setelah hampir tiga bulan, para tekon mempertanyakan statusnya dan menyampaikan aspirasi melalui wakil rakyat, agar bisa diteruskan ke pemerintah, dalam hal ini Pemprov Kalteng.
“Kami tidak protes, tidak juga demo. Kami hanya menginginkan ada ruang bagi kami untuk menyalurkan aspirasi, maka kami silaturahmi ke DPRD Kalteng,” katanya.
Pihaknya memang memahami kesibukan di Pemprov Kalteng. Meski demikian, dari sisi kemanusiaan, pihaknya berharap agar segera diaktifkan bekerja lagi. Apapun mekanisme yang disampaikan oleh Pemprov Kalteng, pihaknya akan ikut.
“Tetapi kami mohon jangan terlalu berlarut-larut seperti ini, karena ini sudah hampir tiga bulan. Kami dapat penghasilan dari mana? Sementara para tekon ini banyak yang usia 35 tahun ke atas, untuk mencari pekerjaan lain sangat sulit,” ucapnya.
Pihaknya menyampaikan aspirasi itu melalui Ketua Komisi I DPRD Kalteng. Ada kepuasan karena unek-unek dapat disalurkan. Berkenaan dengan uji kompetensi yang akan dilaksanakan, pihaknya mempertanyakan kapan pelaksanaannya.
“Katanya saat ini sedang mempersiapkan uji kompetensi itu, tidak tahu sampai kapan? Kemudian setelah uji kompetensi, harus menunggu hasil dan pengangkatan, tentu akan makin lama,” tegasnya.
Pihaknya menyebut bahwa para tekon yang sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama rata-rata sudah memahami tupoksi masing-masing. Karena itu pihaknya mengharapkan ada kebijakan Pemprov Kalteng terkait nasib tekon.
“Kalaupun memang tidak harus uji kompetensi agar lebih cepat prosesnya, kami sepakat itu. Jika memang (pemerintah,red) memutuskan harus uji kompetensi, ya mau tidak mau kami ikut. Namun jangan buat kami terombang-ambing dalam ketidakpastian seperti saat ini,” bebernya.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng Freddy Ering yang memimpin pertemuan itu mengatakan, keberadaan tekon memang sangat menunjang kinerja dinas di lingkup Pemprov Kalteng. Karena itu, hal-hal yang sudah disampaikan para tekon akan dikoordinasikan dengan pimpinan, untuk selanjutnya bisa diteruskan oleh pimpinan kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur.
“Katakanlah soal tekon ini karena masing-masing pimpinan PD pasti memiliki penilaian kinerja masing-masing, kami harapkan itu yang menjadi dasar pemerintah daerah untuk menilai. Yang dianggap berkinerja baik dan memenuhi syarat, dapat diaktifkan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kalteng Nuryakin juga menanggapi perihal pertemuan forum tekon dengan Komisi I DPRD Kalteng. Menurutnya hal ini sangat wajar. Karena dalam negara demokrasi, setiap orang punya hak untuk menanyakan kelangsungan pekerjaannya. Ia menyebut, dalam perjanjian kerja, PPNPN punya waktu kontrak satu tahun. Setiap akhir tahun ada evaluasi kinerja untuk setiap tekon.
“Jadi memang tidak ada ketentuan memperpanjang itu, apalagi nanti kalau bicara pada 2023 tidak ada lagi yang namanya tekon, sekarang mau ribut di 2023 kah atau mau berangsur-angsur dulu?” katanya saat dikonfirmasi di Hotel Aquarius, kemarin siang.
Ditegaskannya bahwa sudah menjadi keputusan pemerintah pusat bahwa pada 2023 nanti tidak ada lagi tekon. Yang ada hanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perekrutan PPPK ini melalui uji kompetensi dan evaluasi. “Kalau sekarang tidak dipersiapkan, maka siapa yang akan masuk nanti?” ujarnya.
“Lebih baik kita berpikir sekarang. Misal nanti ada kebijakan, itu urusan lain. Paling tidak ini sebagai warning bahwa kita akan menuju 2023 tanpa tekon, yang ada hanya PPPK,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlu dibedakan antara PPPK dengan tekon. PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat. Kuotanya pun ditentukan pusat. Karena itu pemprov ingin mempersiapkan para tekon untuk belajar menghadapi uji kompetensi PPPK nanti.
“Kalau memang kompeten, akan kami ambil. Jika tidak kompeten dan aturan harus memberhentikan, ya pasti ketemunya di sana. Kalau bicara soal manusiawi, ya kami juga prihatin, terlebih yang sudah punya keluarga, ada tanggungan anak sekolah, kredit rumah, dan lainnya,” tuturnya.
Meski demikian, lanjutnya, aturan tetap harus dipahami bersama, karena pihaknya pun harus menjalankan aturan. “Waktu yang ada saat ini dipakai saja untuk persiapan diri menghadapi uji kompetensi yang arahnya ke PPPK,” pungkasnya. (abw/ce/ala)