Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Gubernur Kalteng Menang di MA

Akhirnya, lanjut Parno, yang bersangkutan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu pada 8 Desember 2020 lalu, amar dalam putusan tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Dengan demikian, putusan PTUN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan gubernur sebagai pihak tergugat dinyatakan menang dalam perkara ini.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut, maka penerbitan SK gubernur tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap penggugat (Dagut) sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Dagut H Djunas justru berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum selanjutnya.

“Memang kasasinya ditolak dan saya sudah menerima surat sebelum libur kemarin. Namun menurut hemat saya, akan melakukan PK. Artinya hukum tidak berpihak kepada masyarakat, sebab saya melakukan gugatan karena gubernur memberhentikan saya dengan tidak hormat,” kata Dagut kepada Kalteng Pos, Minggu (16/5).

Baca Juga :  Risma: Jangan Lengah, Puncak Hujan Februari

Dijelaskan Dagut, alasan dilakukan pemberhentian karena dirinya disebut masuk keanggotaan partai. Padahal ia tidak pernah masuk keanggotaan partai. Hanya pernah mau menjadi bakal calon dari Partai Hanura, tapi belum menjadi calon.

“Kalau saya sudah jadi calon, maka saya pasti tahu aturannya, saya akan mengajukan pengunduran diri,” tegasnya lagi.

Akhirnya, lanjut Parno, yang bersangkutan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu pada 8 Desember 2020 lalu, amar dalam putusan tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Dengan demikian, putusan PTUN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan gubernur sebagai pihak tergugat dinyatakan menang dalam perkara ini.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut, maka penerbitan SK gubernur tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap penggugat (Dagut) sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Dagut H Djunas justru berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum selanjutnya.

“Memang kasasinya ditolak dan saya sudah menerima surat sebelum libur kemarin. Namun menurut hemat saya, akan melakukan PK. Artinya hukum tidak berpihak kepada masyarakat, sebab saya melakukan gugatan karena gubernur memberhentikan saya dengan tidak hormat,” kata Dagut kepada Kalteng Pos, Minggu (16/5).

Baca Juga :  Risma: Jangan Lengah, Puncak Hujan Februari

Dijelaskan Dagut, alasan dilakukan pemberhentian karena dirinya disebut masuk keanggotaan partai. Padahal ia tidak pernah masuk keanggotaan partai. Hanya pernah mau menjadi bakal calon dari Partai Hanura, tapi belum menjadi calon.

“Kalau saya sudah jadi calon, maka saya pasti tahu aturannya, saya akan mengajukan pengunduran diri,” tegasnya lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/