PALANGKA RAYA-Kondisi arus lalu lintas di pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pada Minggu (16/5) terpantau ramai. Para petugas yang berjaga memeriksa secara ketat tiap kendaraan yang melintas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaaan secara ketat terhadap tiap orang yang melintas. Diwajibkan mengantongi surat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen.
“Kami akan tindak tegas dengan menyuruh putar balik, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya klaster lebaran di wilayah Kalimantan Tengah umumnya dan Kabupaten Kapuas khususnya,” ucap Iptu Eko Sutrisno, Minggu (16/5).
Kapolsek menambahkan, masyarakat diharapkan untuk bisa memaklumi jika tidak diizinkan petugas untuk melintas. Aturan sudah ditetapkan pemerintah demi melindungi masyarakat dan menekan penyebaran Covid-19.
Iptu Eko meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat demi keselamatan dan kesehatan bersama. “Sesuai sprint, pemeriksaan akan dilakukan sampai tanggal 24 Mei nanti,” tutupnya.