PALANGKA RAYA – Masyarakat Palangka Raya dikejutkan dengan beredarnya dugaan beras premium oplosan yang dijual di sejumlah ritel modern. Kasus ini menimbulkan keresahan publik karena menyangkut hak konsumen dan potensi kerugian akibat manipulasi kualitas.
Menanggapi hal itu, DPRD Kalteng mendesak agar produk beras bermasalah tersebut segera ditarik dari peredaran. Mereka menyoroti praktik pengoplosan yang mencampurkan beras kualitas rendah ke dalam kemasan merek premium.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pengawasan distribusi dan mutu beras harus diperketat. Ia mendorong agar setiap temuan di lapangan segera ditindaklanjuti, apalagi jika menyangkut merek-merek yang sudah masuk dalam daftar pantauan nasional.
“Jika memang terbukti beras oplosan, harus segera ditarik dari pasaran. Telusuri asal-usulnya dan siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai dibiarkan karena bisa memicu keresahan luas,” tegas Nafsiah, Selasa (16/7).
Kepala Dinas TPHP Kalteng, Rendy Lesmana, menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi aktif dengan seluruh kabupaten/kota. Ia memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Sampai saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat. Namun kami tetap memantau secara intens,” ujarnya.
Dua jaringan ritel besar di Palangka Raya menunjukkan respons berbeda. Indomaret mengambil langkah cepat dengan menarik beras merek Sania dan Fortune dari rak sejak Kamis (10/7), sedangkan Alfamart masih menjual kedua produk itu hingga Rabu (16/7).
“Kami tarik sementara sembari menunggu keputusan resmi dari pusat,” ungkap kepala toko Indomaret di Jalan Rajawali.
Sementara itu, kepala toko Alfamart di Jalan Tjilik Riwut mengatakan bahwa penjualan tetap dilakukan berdasarkan instruksi terbaru dari distributor dan kantor pusat.
“Tadi malam ada email yang mengizinkan produk kembali dipajang,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng memastikan tidak tinggal diam. Plt. Sekretaris Daerah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan bersama stakeholder terkait.
“Hingga kini belum ada laporan beras oplosan di wilayah Kalteng. Tapi kami tetap waspada dan akan melakukan investigasi,” kata Leonard.
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotawaringin Timur juga langsung bergerak. Plt. Kepala DiskopUKMPerindag Kotim, Johny Tangkere, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa lima titik distribusi: Gudang CV Budiana, CV Brasma, Kusuka Swalayan, Indomaret, dan Alfamart.
“Kami juga cek produk lain seperti minyak goreng. Semua sesuai label dan takaran, jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Palangka Raya, Abdullah, mengingatkan bahwa praktik peredaran beras oplosan melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
“Pelakunya bisa dikenai pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Pemerintah bisa melakukan razia, penyitaan, dan somasi,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peredaran beras sebagai komoditas pokok utama masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan dasar yang harus dijamin kualitas dan keamanannya bagi warga,” ujar Zaini. (ovi/*rif/zia/mif/mut/ala)